• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI BPJS, Apakah Benar Perintah Presiden?

Rudi Chandra by Rudi Chandra
14 Februari 2026
in Berita, Informasi
Reading Time: 4 mins read
A A
Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI BPJS, Apakah Benar Perintah Presiden?

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI BPJS, Apakah Benar Perintah Presiden?

Contents

  • Mensos Tegaskan Tidak Ada Perintah Presiden
  • Kronologi Penonaktifan BPJS PBI
  • Sorotan terhadap Komunikasi Kebijakan
  • Kesimpulan
  • Sumber Referensi

Kontroversi mengenai penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan masih terus berlangsung. Perdebatan tidak hanya datang dari warga yang terdampak, tetapi juga terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Isu ini kembali menjadi sorotan setelah Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyatakan bahwa penonaktifan PBI BPJS merupakan perintah dari Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Gusti kepada media melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Melansir dari KompasTV yang mempublikasikan ulang pada Kamis (12/2/2026).

“Memang sekarang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS kesehatan yang Desil 6-10,” katanya.




Dampak dari apa yang disebut sebagai “instruksi presiden” itu, menurut Gusti, membuat sebanyak 24.401 warga Denpasar kehilangan status PBI mereka. Ia juga menyampaikan bahwa perintah tersebut tertuang dalam sebuah peraturan presiden.

Walau demikian, Gusti menegaskan pemerintahannya tetap berkomitmen melindungi masyarakat dengan menanggung pembayaran iuran bagi peserta yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

“Nah, untuk itulah kami di Kota Denpasar mengambil keputusan membiayai warga yang dinonaktifkan oleh pusat itu,” katanya.

Gusti mengatakan anggaran yang diperlukan untuk menanggung kembali PBI yang dinonaktifkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 9,07 miliar.

Ia juga menyatakan sudah berkomunikasi dengan pihak BPJS agar status kepesertaan masyarakat bisa dipulihkan kembali.

“Jadi, warga Kota Denpasar tetap akan mendapat pelayanan BPJS Kesehatan. Itu dari kami,” ucapnya.



Mensos Tegaskan Tidak Ada Perintah Presiden

Menanggapi pernyataan itu, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dengan tegas menolak anggapan adanya instruksi Presiden untuk menonaktifkan PBI BPJS. Ia juga menyatakan kekecewaannya atas pernyataan Wali Kota Denpasar yang menurutnya dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan,” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (13/2/2025).

“Saya terus terang menyesalkan pernyataan salah satu wali kota ya, yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden,” sambungnya.

Gus Ipul menerangkan bahwa kebijakan penonaktifan tersebut didasarkan pada pembaruan data penerima bantuan, sehingga penyalurannya dapat lebih akurat dan tepat sasaran.

“Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 itu adalah tentang data tunggal,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah harus menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar rujukan dalam pelaksanaan kebijakan.

“Datanya tunggal, namanya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, yang menjadi pedoman bersama dalam melaksanakan program,” jelas dia.

Karena itu, Gus Ipul kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi dari Presiden terkait penonaktifan peserta PBI BPJS.

“Jadi tidak ada perintah apalagi dari presiden untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan iuran, tidak ada, sekali lagi, tidak ada,” tuturnya.



Kronologi Penonaktifan BPJS PBI

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, proses penonaktifan peserta PBI BPJS terjadi dalam waktu singkat, kurang dari satu bulan. Kebijakan ini diawali dengan terbitnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026 pada 19 Januari 2026. Regulasi tersebut mengatur penonaktifan 11 juta peserta PBI sebagai dampak dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam pemutakhiran data itu, 11 juta peserta dinilai telah mengalami kenaikan desil. Sementara itu, program PBI hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di Desil 1–5 atau kategori miskin. Pada 22 Januari 2026, aturan tersebut resmi diberlakukan setelah ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra.

Sepuluh hari setelah aturan efektif, sebanyak 11 juta peserta PBI dinonaktifkan dan posisinya digantikan oleh peserta baru yang masuk kelompok desil miskin. Kebijakan yang dianggap kurang disosialisasikan ini menyebabkan sejumlah pasien terdampak kesulitan memperoleh layanan kesehatan.

Pada Kamis (5/2/2026), Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCD) Tony Richard Samosir menyampaikan bahwa terdapat 160 pasien gagal ginjal yang tidak dapat menjalani pengobatan gratis karena status PBI mereka tiba-tiba nonaktif.

Di wilayah Pancoran Mas, Depok, seorang anak berusia tiga tahun yang sedang menjalani terapi tumbuh kembang juga tidak bisa mengakses layanan kesehatan akibat status PBI yang dihentikan. Lala (34), pasien gagal ginjal di Bekasi, tidak dapat menjalani prosedur cuci darah sesuai jadwal karena kepesertaannya nonaktif. Kondisinya pun memburuk hingga mengalami sesak napas pada Rabu (4/2/2026).

Peristiwa serupa turut dialami seorang lansia berusia 90 tahun di Depok yang terpaksa menunda pemeriksaan paru-paru, serta Sarjono (74) di Wirobrajan, Yogyakarta, yang mengalami hambatan untuk melakukan kontrol jantung.



Sorotan terhadap Komunikasi Kebijakan

Perdebatan antara Menteri Sosial dan Wali Kota Denpasar dinilai menunjukkan lemahnya komunikasi kebijakan pemerintah. Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi, menilai persoalan utama terletak pada penyampaian informasi yang tidak berjalan efektif.

“Buruk banget (komunikasinya),” ucap Yogi kepada Kompas.com, Kamis (12/2/2026).

Yogi mencontohkan pengalaman asisten rumah tangga dan sopirnya yang tiba-tiba tidak bisa memanfaatkan BPJS saat hendak melakukan kontrol kehamilan.

“Saya melihat realitas yang sopir saya dengan yang babysitter anak saya itu, sebenarnya enggak (ada masalah), kan tinggal bayar Rp 35.000 ya kan, berubah dari yang bayar untuk sopir saya dengan istrinya itu kasusnya karena dia bekerja dengan saya, dia dapat gaji bulanan dari saya, Rp 35.000 itu kecil, saya enggak keberatan (memberikan tambahan),” ucap dia.

Namun, menurut Yogi, inti masalah bukan pada besaran iuran Rp 35.000, melainkan tidak adanya mekanisme peralihan serta kurangnya pemberitahuan kepada masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan.

Pandangan serupa disampaikan pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah.

“Memang masalah utamanya adalah tiba-tiba hilang,” imbuh dia.

Menurut Lina, informasi mengenai penonaktifan seharusnya disampaikan secara transparan sejak awal.

Ia menilai masyarakat justru mengetahui kebijakan tersebut setelah muncul kasus penolakan layanan kesehatan, bukan melalui pengumuman resmi pemerintah.

“Nah, sehingga kemudian kembali lagi, saya inginnya pemerintah untuk segala hal jangan dadakan. Jadi, diinformasikan lebih dulu sehingga kemudian semua orang itu mendapatkan informasi dengan baik,” imbuh dia.

Kesimpulan

Penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS bukan merupakan perintah langsung Presiden, melainkan kebijakan yang didasarkan pada pemutakhiran data DTSEN agar bantuan lebih tepat sasaran.

Sumber Referensi

https://nasional.kompas.com/read/2026/02/14/09260181/penonaktifan-11-juta-pbi-bpjs-benarkah-instruksi-presiden?page=1

Tags: Kronologi Penonaktifan BPJS PBIMensosMensos Tegaskan Tidak Ada Perintah PresidenPBI JKSorotan terhadap Komunikasi Kebijakan
Rudi Chandra

Rudi Chandra

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Cek PKH Tahap I 2026, Bantuan Mulai Masuk Rekening Penerima

Cara Cek PKH Tahap I 2026, Bantuan Mulai Masuk Rekening Penerima

Cara Cek PKH Tahap I 2026, Bantuan Mulai Masuk Rekening Penerima

BPNT Bank BNI Cair Rp600.000? Simak Update Pencairan 14 Februari 2026

BPNT Bank BNI Cair Rp600.000? Simak Update Pencairan 14 Februari 2026

BPNT Bank BNI Cair Rp600.000? Simak Update Pencairan 14 Februari 2026

Jadwal Sekolah Selama Ramadan 2026 dan Libur Lebaran Resmi Diumumkan

Jadwal Sekolah Selama Ramadan 2026 dan Libur Lebaran Resmi Diumumkan

Jadwal Sekolah Selama Ramadan 2026 dan Libur Lebaran Resmi Diumumkan

Awal Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah 18 Februari, Pemerintah dan NU Tunggu Sidang Isbat

Awal Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah 18 Februari, Pemerintah dan NU Tunggu Sidang Isbat

Awal Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah 18 Februari, Pemerintah dan NU Tunggu Sidang Isbat

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial