Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta agar kebijakan tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat miskin dan tidak mempersulit peserta dengan prosedur administrasi yang rumit.
Menurut Netty, mekanisme yang mewajibkan peserta beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mengajukan permohonan penghapusan tunggakan dinilai masih menyulitkan. Ia menilai banyak warga yang tidak memiliki akses digital memadai serta kesulitan menghadapi proses birokrasi.
Pemutihan Tunggakan Diminta Berbasis Data Kemiskinan
Netty menegaskan, jika data dalam DTSEN menunjukkan peserta tergolong miskin dan memiliki tunggakan bertahun-tahun, maka negara seharusnya langsung melakukan pemutihan secara otomatis. Kebijakan ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan administrasi atau risiko moral hazard, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar atas layanan kesehatan.
Ia juga menyoroti kondisi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang sebenarnya mampu membayar iuran rutin, namun terhambat oleh akumulasi tunggakan lama sehingga tidak dapat mengaktifkan kembali kepesertaan. Akibatnya, banyak warga enggan berobat karena kartu dalam kondisi nonaktif.
Lebih dari 23 Juta Peserta Menunggak
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa lebih dari 23 juta peserta tercatat menunggak iuran. Total nilai tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp14,1 triliun.
Banyak peserta menjadi tidak aktif karena tidak mampu melunasi akumulasi iuran yang tertunggak. Padahal, sebagian dari mereka sebenarnya masih mampu membayar iuran bulanan, namun kesulitan melunasi beban tunggakan sebelumnya.
Alasan dan Persiapan Program Penghapusan Tunggakan
Pemerintah merancang program penghapusan tunggakan dengan beberapa pertimbangan utama:
- Banyak peserta nonaktif akibat menunggak iuran
- Sebagian peserta mampu membayar iuran rutin tetapi tidak sanggup melunasi tunggakan lama
- Peserta yang menunggak tidak dapat mengakses layanan kesehatan
Sebelum program dijalankan, BPJS Kesehatan menyiapkan sejumlah langkah, antara lain:
- Penyusunan petunjuk teknis internal
- Validasi dan pendataan peserta menunggak
- Integrasi sistem pembayaran dengan berbagai kanal perbankan dan non-perbankan
- Penyusunan mekanisme penyampaian informasi kepada peserta
Program pemutihan ini direncanakan akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali.
Kesimpulan
DPR berharap kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat benar-benar membantu masyarakat miskin dan rentan agar kembali memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.
Dengan kebijakan yang tepat sasaran dan berbasis data kemiskinan, program ini diharapkan menjadi solusi bagi jutaan peserta yang selama ini kesulitan mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.
Sumber
https://nasional.kompas.com/read/2026/02/13/11251481/pemutihan-tunggakan-iuran-bpjs-kesehatan-diminta-berpihak-ke-masyarakat




