Di tahun 2026, Kriteria penerima bansos 2026 resmi diperketat. Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menetapkan bahwa mulai Triwulan I Tahun 2026, bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan BPNT/Program Sembako hanya diberikan kepada masyarakat dalam Desil 1–4.
Kebijakan ini bertujuan agar bansos tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat miskin paling rentan di Indonesia.
Apa Itu Desil dalam Data Bansos?
Dilansir dari kompas.tv, Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dari:
- Desil 1: Kategori paling miskin
- Hingga
- Desil 10: Kategori paling mampu
Penentuan desil dilakukan oleh Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi dasar utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial nasional.
Perubahan Kriteria Penerima Bansos 2026
Berikut rincian perubahan pada dua program bansos utama:
Program Sembako / BPNT 2026
- Sebelumnya: Diterima oleh Desil 1–5
- Mulai Triwulan I 2026: Hanya untuk Desil 1–4
Artinya, keluarga dalam Desil 5 tidak lagi berhak menerima BPNT. Kuota penerima akan dialihkan kepada keluarga Desil 1–4 yang diusulkan melalui:
- Pemerintah desa/kelurahan
- Dinas Sosial setempat
Program Keluarga Harapan (PKH) 2026
- Untuk PKH, kriteria tetap: Hanya untuk Desil 1–4
- Program ini diprioritaskan bagi keluarga kurang mampu dengan komponen:
- Ibu hamil
- Balita
- Anak sekolah
- Lansia
- Penyandang disabilitas
PKH tetap menjadi bansos utama bagi keluarga sangat miskin yang memenuhi komponen tersebut.
Pemutakhiran Data DTSEN dan Pengalihan Penerima
Perubahan ini merupakan bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam proses penyesuaian:
- 696.920 keluarga penerima PKH di luar Desil 1–4 dialihkan
- 1.735.032 keluarga penerima sembako di luar Desil 1–4 juga dialihkan
Kuota tersebut akan diberikan kepada keluarga yang benar-benar berada di desil terbawah.
Apakah Desil 5 Masih Bisa Dapat Bansos?
Ya, namun bukan PKH atau BPNT. Masyarakat dalam Desil 1–5 masih berpeluang menerima bantuan lain seperti:
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
- Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)
- Program bantuan sosial lain dari Kemensos
Cara Mengusulkan Diri sebagai Penerima Bansos 2026
Bagi masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar, dapat mengajukan usulan melalui:
- Pemerintah desa atau kelurahan
- Dinas Sosial kabupaten/kota
- Aplikasi resmi Cek Bansos (tersedia di Play Store dan App Store)
Usulan akan diverifikasi dan dipertimbangkan dalam penggantian penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria.
Kesimpulan
Mulai Triwulan I 2026, Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi memperketat kriteria penerima bansos dengan membatasi PKH dan BPNT/Program Sembako hanya untuk Desil 1–4. Kebijakan ini dilakukan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat miskin paling rentan berdasarkan data terbaru dalam DTSEN.
Keluarga yang berada di Desil 5 tidak lagi menerima PKH maupun BPNT, namun masih berpeluang mendapatkan bantuan sosial lain seperti KIS atau ATENSI. Bagi masyarakat yang merasa layak tetapi belum terdaftar, tetap bisa mengajukan usulan melalui pemerintah desa/kelurahan, dinas sosial setempat, atau aplikasi resmi Cek Bansos.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap penyaluran bansos 2026 menjadi lebih akurat, transparan, dan fokus membantu masyarakat di desil kesejahteraan paling bawah.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/649354/mulai-triwulan-1-kriteria-desil-penerima-bansos-pkh-bpnt-diperketat-hanya-desil-1-4-yang-berhak?page=2




