Belakangan ini, banyak peserta mengeluhkan status BPJS PBI mereka yang tiba-tiba dinonaktifkan. Perubahan status ini tentu membuat masyarakat kesulitan saat ingin berobat atau mengakses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Padahal, Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah bentuk jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah, khusus untuk masyarakat kurang mampu dan fakir miskin.
Tidak heran jika saat status kepesertaan menjadi nonaktif, banyak peserta merasa bingung dan bertanya-tanya apa penyebabnya serta bagaimana cara mengaktifkannya kembali agar bisa digunakan seperti semula.
BPJS PBI dinonaktifkan? Ketahui penyebab resmi, syarat reaktivasi, dan cara mengaktifkan kembali BPJS PBI agar bisa digunakan lagi untuk layanan kesehatan.
Apa Itu BPJS PBI?
Program BPJS PBI adalah bagian dari layanan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dengan pendanaan dari pemerintah. Penetapan pesertanya dilakukan berdasarkan data kesejahteraan nasional agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Data tersebut bersumber dari sistem DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang digunakan pemerintah untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan
Penonaktifan kepesertaan bukan dilakukan tanpa alasan. Berdasarkan kebijakan pemerintah, ada pemutakhiran data penerima bantuan secara berkala agar program tetap tepat sasaran.
Penyesuaian ini ditetapkan melalui keputusan resmi pemerintah yang memperbarui daftar peserta PBI mulai Februari 2026. Dalam proses tersebut:
- Peserta yang dianggap sudah tidak memenuhi kriteria dikeluarkan dari daftar penerima.
- Posisi mereka digantikan oleh peserta baru yang lebih berhak berdasarkan hasil verifikasi terbaru.
- Jumlah penerima bantuan secara nasional tetap sama, hanya dilakukan pergantian data.
Pemutakhiran ini dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan negara tidak salah sasaran.
Sementara itu, dasar program PBI sebagai bantuan iuran pemerintah juga mengacu pada kebijakan fiskal yang dijelaskan dalam sistem regulasi Kementerian Keuangan.
Apakah BPJS PBI yang Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Lagi?
Kabar baiknya, BPJS PBI nonaktif masih bisa diajukan reaktivasi jika peserta memang masih tergolong miskin atau rentan miskin.
Pemerintah tetap membuka peluang pengaktifan kembali, terutama bagi peserta dengan kondisi tertentu yang membutuhkan perlindungan kesehatan segera.
Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Peserta dapat mengajukan reaktivasi apabila memenuhi kriteria berikut:
- Termasuk peserta PBI yang dinonaktifkan pada pembaruan data terakhir
- Masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin (hasil verifikasi lapangan)
- Mengalami penyakit kronis atau kondisi medis berat
- Berada dalam keadaan darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa
Cara Mengatasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Dilansir dari Detik, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan agar kepesertaan aktif kembali:
1. Datang ke Dinas Sosial (Dinsos) Sesuai Domisili
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mendatangi Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai alamat pada KTP.
Yang perlu dilakukan saat datang ke Dinsos:
- Ambil nomor layanan pengaduan atau verifikasi bansos.
- Sampaikan bahwa Anda adalah peserta PBI yang dinonaktifkan dan ingin mengajukan reaktivasi.
- Petugas akan melakukan pengecekan awal melalui sistem data sosial nasional.
Dokumen yang harus dibawa:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu JKN/KIS (jika masih ada)
- Dokumen pendukung kondisi ekonomi
Pastikan data kependudukan Anda sesuai dengan Dukcapil, karena ketidaksesuaian data sering menjadi penyebab pengajuan tertunda.
2. Mengurus Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
Peserta perlu melampirkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang membutuhkan jaminan kesehatan.
Surat ini biasanya diperoleh dari:
- Puskesmas tempat berobat
- Rumah sakit yang menangani pasien
- Dokter yang memeriksa kondisi kesehatan peserta
Isi surat biasanya mencakup:
- Identitas pasien
- Diagnosis atau kondisi medis
- Keterangan membutuhkan penjaminan BPJS
- Tanda tangan dokter dan stempel fasilitas kesehatan
Dokumen ini menjadi prioritas pertimbangan terutama bagi:
- Penderita penyakit kronis
- Lansia dengan penyakit berat
- Pasien dalam kondisi darurat medis
3. Proses Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
Setelah dokumen lengkap, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi lapangan dan administrasi untuk memastikan peserta masih tergolong miskin atau rentan miskin.
Tahapan verifikasi meliputi:
- Pengecekan data dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
- Sinkronisasi dengan data kependudukan
- Penilaian kondisi ekonomi keluarga
- Survey lapangan (jika diperlukan)
Tujuan tahap ini adalah memastikan bantuan iuran benar-benar diberikan kepada masyarakat yang masih layak menerima subsidi pemerintah.
4. Pengajuan Rekomendasi ke Kementerian Sosial
Jika hasil verifikasi menyatakan peserta memenuhi syarat, Dinas Sosial akan:
- Menginput ulang data peserta ke sistem pusat
- Mengirimkan rekomendasi resmi pengaktifan kembali
- Menunggu persetujuan dari Kemensos sebagai penentu akhir status PBI
Pada tahap ini peserta hanya perlu menunggu proses administrasi selesai.
Biasanya proses memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kelengkapan data dan hasil validasi.
5. Aktivasi Kembali oleh BPJS Kesehatan
Setelah disetujui oleh Kemensos, BPJS Kesehatan akan:
- Mengubah status kepesertaan menjadi aktif kembali
- Mengembalikan hak layanan kesehatan seperti sebelumnya
- Mengizinkan peserta kembali berobat menggunakan fasilitas JKN
Peserta dapat langsung menggunakan layanan di:
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Rumah sakit rujukan sesuai prosedur BPJS
Cara Cek Status BPJS PBI Aktif atau Tidak
Peserta disarankan rutin mengecek status kepesertaan agar tidak terlambat mengetahui perubahan data. Pengecekan bisa dilakukan melalui:
- Layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan: 0811-8165-165
- Care Center BPJS Kesehatan 165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Langkah Cek Status di Aplikasi Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Login menggunakan NIK dan password
- Lihat status kepesertaan pada halaman utama
- Jika aktif, akan muncul keterangan perlindungan keluarga masih berlaku
- Jika tertulis “Tidak Aktif”, segera lakukan klarifikasi ke BPJS atau Dinas Sosial
Kenapa Pemerintah Memperbarui Data BPJS PBI?
Pembaruan data dilakukan untuk:
- Menjaga akurasi penerima bantuan sosial
- Menghindari salah sasaran anggaran negara
- Memberikan kesempatan kepada warga lain yang lebih membutuhkan
- Menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat yang terus berubah
- Dengan sistem ini, bantuan kesehatan tetap berfokus pada kelompok paling rentan.
Kesimpulan
BPJS PBI dinonaktifkan umumnya disebabkan oleh pembaruan data penerima bantuan agar program lebih tepat sasaran.
Meski demikian, peserta masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan jika terbukti masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
Segera lakukan verifikasi ke Dinas Sosial dan cek status secara berkala agar perlindungan jaminan kesehatan tetap bisa digunakan saat dibutuhkan.
Sumber : Detik.com




