• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Kronologi Penonaktifan PBI JK: Dari Terbitnya Permensos hingga Penundaan 3 Bulan

Ahmad Rian by Ahmad Rian
14 Februari 2026
in Artikel, Bansos, Berita, Berita Bansos, Info, Informasi, Istilah Hukum, Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
Kronologi Penonaktifan PBI JK: Dari Terbitnya Permensos hingga Penundaan 3 Bulan

Kronologi Penonaktifan PBI JK: Dari Terbitnya Permensos hingga Penundaan 3 Bulan

Contents

  • 19 Januari 2026: Permensos Ditetapkan
  • 22 Januari 2026: Resmi Diundangkan
  • 1 Februari 2026: Penonaktifan Mulai Berlaku
    • Dampak di Lapangan: Pasien Kesulitan Akses Layanan
    • Kasus serupa terjadi di beberapa daerah:
  • 9 Februari 2026: DPR Panggil Para Menteri
  • Penundaan 3 Bulan
    • Reactivasi Peserta Penyakit Katastropik
  • BPJS Kesehatan: Masalah Sudah Selesai
  • Kesimpulan
  • Sumber

Penonaktifan peserta PBI JK menjadi perhatian publik setelah terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah yang mengatur pembaruan data penerima bantuan iuran. Kebijakan ini bertujuan memastikan program Jaminan Kesehatan tetap tepat sasaran dan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

Prosesnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Penonaktifan PBI JK diawali dengan terbitnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos), dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dan validasi data, hingga akhirnya muncul kebijakan penundaan selama tiga bulan sebagai masa transisi.

Berikut kronologi lengkap penonaktifan PBI JK, mulai dari terbitnya Permensos hingga kebijakan penundaan tersebut.



19 Januari 2026: Permensos Ditetapkan

Dilansir dari kompas.com, Pada 19 Januari 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menetapkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026. Regulasi ini mengatur pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI.

Sebanyak 11 juta peserta PBI dinonaktifkan karena proses pemutakhiran data, dan akan digantikan oleh 11 juta orang lain yang dinilai lebih memenuhi syarat sebagai penerima PBI. Dalam DTSEN, kelompok yang layak menerima status PBI adalah masyarakat pada Desil 1 sampai 5 atau kategori miskin.



22 Januari 2026: Resmi Diundangkan

Permensos Nomor 3/HK/2026 resmi diundangkan pada 22 Januari 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra. Sejak saat itu, kebijakan penyesuaian data PBI memasuki tahap implementasi administratif.

1 Februari 2026: Penonaktifan Mulai Berlaku

Keputusan penonaktifan status PBI JK terhadap 11 juta peserta mulai berlaku pada Minggu (1/2/2026).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugera, menyampaikan:

“Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,”

Artinya, secara total kuota peserta PBI tidak berubah, hanya terjadi pergantian berdasarkan hasil pembaruan data.



Dampak di Lapangan: Pasien Kesulitan Akses Layanan

Setelah kebijakan berjalan, berbagai laporan muncul dari sejumlah daerah.

Pada Kamis (5/2/2026), Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCD) Tony Richard Samosir mengungkapkan sekitar 160 pasien gagal ginjal tidak bisa menjalani pengobatan gratis karena status PBI mereka mendadak nonaktif.

Kasus serupa terjadi di beberapa daerah:

Anak tiga tahun di Pancoran Mas, Depok, tidak bisa melanjutkan terapi tumbuh kembang.

  • Lala (34), pasien gagal ginjal di Bekasi, tidak dapat menjalani cuci darah sesuai jadwal dan mengalami sesak napas.
  • Lansia 90 tahun di Depok menunda kontrol penyakit paru-paru.
  • Sarjono (74) di Wirobrajan, Yogyakarta, kesulitan kontrol jantung.

Menanggapi situasi tersebut, pemerintah termasuk Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien.



9 Februari 2026: DPR Panggil Para Menteri

Permasalahan ini kemudian dibahas dalam rapat di DPR RI pada 9 Februari 2026. DPR memanggil Mensos Saifullah Yusuf, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan menghasilkan keputusan penting.

Penundaan 3 Bulan

Dalam rapat tersebut disepakati solusi sementara. Wakil Ketua DPR menyatakan:

“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,”

Dengan demikian, penonaktifan yang semula berlaku sejak 1 Februari diputuskan untuk ditunda selama tiga bulan ke depan.



Reactivasi Peserta Penyakit Katastropik

Sebanyak 120.000 peserta PBI nonaktif yang menderita penyakit katastropik direaktivasi. Setelah proses verifikasi, jumlahnya berubah:

  • Versi Mensos: 106.000 peserta
  • Versi BPJS Kesehatan: 102.921 peserta

Adapun total peserta PBI secara nasional tercatat sekitar 96,8 juta orang.

BPJS Kesehatan: Masalah Sudah Selesai

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan persoalan tersebut telah tertangani. Ia menyatakan:

“Jadi sebetulnya sudah selesai ini. Tapi kan ‘gorengannya’ belum selesai itu masalahnya,”

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja Kemenkes dan BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).



Kesimpulan

Penonaktifan PBI JK yang berawal dari pembaruan data DTSEN akhirnya berujung pada kebijakan penundaan sementara, guna memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses masyarakat yang membutuhkan.

Sumber

https://nasional.kompas.com/read/2026/02/12/14171671/kronologi-pbi-jk-nonaktif-terbitnya-permensos-hingga-penundaan-3-bulan?page=all

Tags: Ali Ghufron muktiBPJS KesehatanBPJS PBI nonaktifbpjs pbi nonaktif 2026dewanDirut BPJSDPRmenkes Budi Gunadi SadikinMensos Saifullah YusufPBI JKPenyebab BPJS PBI Non Aktif
Ahmad Rian

Ahmad Rian

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah Se-Indonesia Terbaru

Cek Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah Se-Indonesia Terbaru

BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Resmi Disalurkan, Simak Cara Mudah Mengecek Status Penerima Bantuan

PKH BPNT 2026 Tahap Awal Dijadwalkan Cair Februari, Ini Cara Cek Penerimanya

Mau Tahu Status BPJS PBI-JK 2026? Simak Cara Cek Online

Mau Tahu Status BPJS PBI-JK 2026? Simak Cara Cek Online

Mau Tahu Status BPJS PBI-JK 2026? Simak Cara Cek Online

Jadwal Imsakiyah Ramadan Kota Jakarta 2026: Waktu Imsak, Subuh, & Buka Puasa

Jadwal Imsakiyah Ramadan Kota Jakarta 2026 Waktu Imsak, Subuh, & Buka Puasa

Jadwal Imsakiyah Ramadan Kota Jakarta 2026 Waktu Imsak, Subuh, & Buka Puasa

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial