Status BPJS PBI nonaktif sering kali baru diketahui saat peserta hendak berobat. Akibatnya, pelayanan kesehatan menjadi terhambat karena kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak aktif.
Apa penyebab BPJS PBI tiba-tiba nonaktif dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Penyebab Status BPJS PBI Nonaktif
Dilansir dari kompas.tv, Mengacu pada informasi resmi dari Kementerian Sosial, penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bukan karena pengurangan kuota.
Penonaktifan dilakukan karena adanya pembaruan dan pemutakhiran data sosial ekonomi. Peserta yang dinilai sudah masuk kategori mampu (desil atas) akan dialihkan, dan kuotanya diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan (desil bawah).
Artinya, peserta yang dinonaktifkan masih berpeluang untuk aktif kembali selama memenuhi kriteria yang berlaku.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak
Sebelum mengurus reaktivasi, pastikan terlebih dahulu status kepesertaan Anda. Berikut beberapa cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak:
Melalui WhatsApp PANDAWA
- Hubungi layanan resmi BPJS Kesehatan melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165.
Call Center 165
- Telepon BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk mendapatkan informasi status kepesertaan.
Datang ke Kantor Cabang
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Cek Lewat Aplikasi Mobile JKN
Gunakan aplikasi Mobile JKN dengan langkah berikut:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK dan kata sandi.
- Periksa bagian atas halaman utama.
- Jika aktif, akan muncul keterangan “Semua Keluarga Anda Terlindungi”.
- Jika tertulis “Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)”, segera lakukan pengurusan lebih lanjut.
Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI yang Nonaktif
Jika status PBI Anda nonaktif, berikut langkah reaktivasi yang bisa dilakukan:
Saat Sedang Berobat
- Mintalah surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
- Laporkan ke dinas sosial setempat dengan membawa surat tersebut.
- Dinas sosial akan memproses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.
Pengajuan ke Dinas Sosial
Reaktivasi dilakukan berdasarkan verifikasi data sosial ekonomi. Jika memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, status akan diaktifkan kembali.
Alternatif Jika Tidak Lagi Memenuhi Syarat PBI
Jika Anda sudah tidak masuk kategori penerima bantuan, ada beberapa opsi kepesertaan lain:
Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta dapat menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan membayar iuran sendiri.
Langkahnya:
- Hubungi WA PANDAWA 0811-8165-165.
- Pilih menu Administrasi.
- Klik fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
- Unggah dokumen (KTP, KK, buku tabungan, dan swafoto).
- Kepesertaan aktif setelah iuran dibayarkan (tanpa masa tunggu 14 hari).
Beralih ke Skema PPU (Pekerja Penerima Upah)
Jika Anda adalah karyawan, kepesertaan bisa dialihkan menjadi Peserta PPU. Iuran akan dibayarkan oleh perusahaan.
- Laporkan ke HRD atau bagian kepegawaian.
- Untuk anggota keluarga, lakukan pendaftaran melalui WA PANDAWA.
- Unggah Kartu Keluarga sesuai ketentuan.
- Status aktif setelah iuran dibayarkan perusahaan.
Penonaktifan PBI Bukan Pengurangan Kuota
Pemerintah tetap menanggung lebih dari 98 juta masyarakat sebagai peserta PBI. Penonaktifan dilakukan agar bantuan iuran kesehatan tepat sasaran berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jadi, jika status BPJS PBI Anda nonaktif, jangan panik. Segera cek melalui kanal resmi dan lakukan reaktivasi sesuai prosedur agar perlindungan kesehatan kembali aktif.
Kesimpulan
BPJS PBI dinonaktifkan bukan berarti kuota dikurangi, melainkan akibat pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran. Peserta yang statusnya nonaktif tetap berpeluang aktif kembali selama memenuhi kriteria.
Untuk memastikan status, peserta bisa mengecek melalui layanan resmi BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, Care Center 165, kantor cabang, atau aplikasi Mobile JKN. Jika masih memenuhi syarat, ajukan reaktivasi lewat dinas sosial. Namun jika tidak lagi memenuhi kriteria PBI, peserta dapat beralih ke skema mandiri (PBPU) atau PPU melalui perusahaan agar kepesertaan JKN tetap aktif dan layanan kesehatan tidak terhambat.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/650061/status-kepesertaan-bpjs-pbi-tiba-tiba-nonaktif-ini-cara-cek-dan-aktivasi-kembali




