Anggota Komisi IX DPR, Zainul Munasichin, meminta pemerintah tidak saling menyalahkan terkait penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari BPJS Kesehatan.
Ia menilai persoalan tersebut berakar pada masalah data yang berasal dari Kementerian Sosial sebagai pihak pelaksana kebijakan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan hanya berperan sebagai pengguna data Kemensos dalam menjalankan program PBI.
“Jangan sampai karena merasa hanya sebagai user, lalu terkesan saling melempar tanggung jawab. Kita harus tetap solid dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Zainul dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menkes dan BPJS Kesehatan, Rabu (11/2/2026).
Dilansir dari Kompas.com, menurut Zainul Munasichin, BPJS Kesehatan semestinya bisa mengantisipasi kebijakan penonaktifan PBI yang didasarkan pada data dari Kementerian Sosial. Ia menilai penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan (JK) tersebut berpotensi merugikan masyarakat miskin.
Pasalnya, BPJS Kesehatan memiliki catatan medis lengkap para peserta PBI, khususnya mereka yang menderita penyakit kronis maupun katastropik, sehingga data tersebut seharusnya dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan penonaktifan dilakukan.
“BPJS memiliki data detail peserta, termasuk pasien katastropik. Seandainya sejak awal data 120 ribu pasien katastropik itu disampaikan sebagai pembanding kepada Kemensos, tentu proses penonaktifan bisa lebih hati-hati. Kemensos akan memiliki data pembanding sebelum mengambil keputusan,” ucap Zainul.
Karena itu, ia mengusulkan pembentukan tim khusus di tiap rumah sakit yang bertugas melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap data peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.
Langkah tersebut bertujuan agar masyarakat tidak dipersulit oleh prosedur administrasi yang berbelit saat hendak mengaktifkan kembali kepesertaan PBI mereka.
“Jangan sampai pasien yang seharusnya berhak justru diminta pulang untuk mengurus administrasi secara berjenjang dan hirarkis. Masyarakat kita banyak yang tidak mampu menghadapi proses birokrasi seperti itu. Dengan adanya tim khusus selama masa transisi tiga bulan ini, persoalan bisa langsung diselesaikan di rumah sakit,” kata Zainul.
Percepatan Reaktivasi Peserta PBI
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pihaknya tengah mempercepat proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit berat atau katastropik.
Ia menyebutkan, sedikitnya 106 ribu peserta dengan penyakit serius yang sebelumnya dinonaktifkan akibat penyesuaian data kini telah diaktifkan kembali agar akses pengobatan mereka tidak terhenti.
“BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi. Reaktivasi otomatis diberikan kepada 106 ribu penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal,” ujar Gus Ipul dalam rapat konsultasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Langkah pengaktifan otomatis ini merupakan tanggapan atas keluhan masyarakat yang terdampak pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia menuturkan, pembaruan data dilakukan agar bantuan pemerintah lebih tepat sasaran, terutama bagi warga miskin dan rentan miskin.
Meski demikian, pada masa peralihan ini pemerintah memastikan layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit katastropik tetap terjamin.
“Kementerian Sosial terus mendorong pemda untuk aktif dalam pemutakhiran DTSEN, pengusulan, maupun reaktivasi bansos,” ujar Gus Ipul.
Pembaruan Data Sosial
Selain itu, pemerintah terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap DTSEN. Diketahui, DTSEN merupakan sistem pendataan terbaru yang dirancang untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan utama data penerima bantuan sosial di Indonesia.
“DTSEN ini baru lahir Februari 2025, baru lahir belum sempurna. Namun jika tidak diperbaiki selama ini bansos, subsidi sosial tidak tepat sasaran,” ujar Gus Ipul.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, pemerintah terus melakukan koordinasi untuk memperbarui data DTSEN secara berkala setiap tiga bulan.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah.
Ia menegaskan, pembenahan data akan terus dilakukan agar penyaluran bantuan sosial, termasuk PBI Jaminan Kesehatan, benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Jika data tidak diperbaiki, ketidakadilan akan terus terjadi. Karena itu pemutakhiran ini adalah upaya menghadirkan keadilan sosial,” ujar Gus Ipul.
Kesimpulan
Permasalahan data PBI BPJS Kesehatan menjadi perhatian serius karena berdampak pada jutaan peserta.
Sumber Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2026/02/12/15184041/masalah-data-pbi-bpjs-kesehatan-pemerintah-diminta-tak-saling-lempar?page=2




