Seluruh warga negara Indonesia diwajibkan mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Kewajiban ini tercantum dalam Undang-Undamg Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai BPJS.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan status kepesertaan BPJS Kesehatan. Kebingungan sering muncul terkait istilah BPJS PBI, Non PBI, PBPU, hingga peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Pada dasarnya, peserta BPJS Kesehatan dikelompokkan ke dalam empat kategori, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Setiap kelompok memiliki ketentuan iuran, sumber pembiayaan, serta sasaran peserta yang berbeda.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Banyak masyarakat mempertanyakan apa yang dimaksud dengan BPJS PBI. PBI merupakan peserta JKN yang biaya iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, peserta PBI tidak diwajibkan membayar iuran bulanan.
Kategori ini ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan warga yang tergolong tidak mampu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012.
Fakir miskin adalah individu yang tidak memiliki sumber penghidupan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, sedangkan orang tidak mampu masih memiliki penghasilan tetapi belum mencukupi untuk membayar iuran secara mandiri.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015, cakupan peserta PBI diperluas, antara lain mencakup pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja kembali selama lebih dari enam bulan, korban bencana, pensiunan pekerja, keluarga pekerja yang meninggal dunia, bayi dari keluarga peserta PBI, warga binaan pemasyarakatan, serta penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Seperti dilansir dari kompas.com, penetapan peserta PBI mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik bersama Kementerian Sosial.
Data ini menjadi dasar penyaluran berbagai program bantuan pemerintah, termasuk PBI JKN. Apabila kondisi ekonomi peserta mengalami perubahan, status kepesertaan dapat disesuaikan ke kategori lain, termasuk menjadi peserta mandiri.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU termasuk dalam kelompok peserta BPJS Kesehatan Non PBI. Peserta pada kategori ini adalah individu yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah secara rutin.
Kelompok PPU meliputi pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, kepala desa dan perangkatnya, pimpinan dan anggota DPRD, serta karyawan swasta atau pekerja bergaji lainnya.
Di dalamnya juga termasuk PPU Penyelenggara Negara, yaitu warga negara yang diangkat untuk menduduki jabatan negara dan menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta PPU dapat menanggung anggota keluarga inti, yakni pasangan yang sah dan maksimal tiga orang anak. Anak yang dapat ditanggung harus belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, serta berusia maksimal 21 tahun atau hingga 25 tahun apabila masih menjalani pendidikan formal.
Selain itu, peserta PPU juga diperbolehkan mendaftarkan anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, serta orang tua atau mertua.
Besaran iuran PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan, dengan pembagian 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen oleh peserta. Untuk anggota keluarga tambahan, iuran tetap sebesar 5 persen dengan komposisi 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari peserta.
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
PBPU sering dikenal sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri. Kategori ini mencakup individu yang bekerja atau menjalankan usaha secara independen tanpa menerima gaji dari pemberi kerja.
Peserta PBPU meliputi pekerja lepas, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), profesional, serta wirausaha. Sebagai peserta Non PBI, PBPU wajib mendaftarkan diri beserta seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga, dengan ketentuan seluruhnya berada pada kelas perawatan yang sama.
Iuran PBPU dibayarkan secara mandiri. Pembayaran pertama dilakukan setelah pendaftaran dinyatakan aktif, dengan batas waktu maksimal 30 hari sejak pendaftaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem autodebet maupun kanal resmi lainnya yang disediakan BPJS Kesehatan.
Peserta Bukan Pekerja (BP)
Kategori Bukan Pekerja mencakup peserta yang tidak termasuk dalam kelompok PBI, PPU, maupun PBPU, namun memiliki kemampuan untuk membayar iuran sendiri.
Kelompok ini antara lain terdiri dari investor, pemilik usaha, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran dan perintis kemerdekaan. Peserta BP mendaftarkan diri secara mandiri dan bebas memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
Perbedaan BPJS PBI Dan Non PBI
Perbedaan utama antara BPJS PBI dan BPJS Non PBI terletak pada sumber pembayaran iuran. Peserta PBI memperoleh bantuan penuh dari pemerintah, sedangkan peserta Non PBI membayar iuran secara mandiri atau melalui mekanisme pembagian dengan pemberi kerja.
Adapun istilah PBPU dan BP yang sering disebut sebagai peserta mandiri merujuk pada kelompok Non PBI, sementara BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah daerah termasuk dalam skema PBI daerah. Dengan memahami klasifikasi kepesertaan ini, masyarakat dapat mengetahui hak, kewajiban, serta posisi mereka dalam sistem JKN secara lebih jelas.
Kesimpulan
Dengan memahami perbedaan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Sumber Referensi
- https://money.kompas.com/read/2026/02/13/093108426/arti-bpjs-pbi-dan-bedanya-dengan-bpjs-non-pbi?page=2




