Awal tahun 2026 membawa kabar baik bagi guru ASN di seluruh Indonesia. Meski pengumuman resmi dari pemerintah masih dinanti, prediksi jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR guru, dan gaji ke-13 ASN sudah membuat para pendidik tersenyum lebar. Pemerintah memastikan anggaran tunjangan ini telah siap, namun proses birokrasi di tingkat daerah menjadi kunci pencairannya.
Anggaran THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Sudah Aman
Dilansir dari radarbojonegoro.jawapos.com, Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 pada akhir Desember 2025. Keputusan ini menjadi dasar pergeseran sebagian jadwal pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 ke Januari 2026 karena dana baru masuk ke Kas Daerah (Kasda) pada penghujung tahun 2025.
Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menerbitkan KMK Nomor 327 Tahun 2025, yang mengatur Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,6 triliun untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan. Dana tersebut telah masuk ke Kasda pada 27 Desember 2025, sehingga pencairan tinggal menunggu proses teknis di masing-masing daerah.
Prediksi Jadwal Pencairan Tunjangan Guru 2026
Bagi guru ASN, penting mencatat jadwal berikut untuk perencanaan keuangan keluarga:
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Reguler
Pencairan dilakukan setiap triwulan setelah sinkronisasi data Dapodik:
- Triwulan I: Mulai April 2026 (sinkronisasi 31 Maret)
- Triwulan II: Mulai Juli 2026 (sinkronisasi 31 Mei)
- Triwulan III: Mulai Oktober 2026 (sinkronisasi 31 Agustus)
- Triwulan IV: Mulai November 2026 (sinkronisasi 31 Oktober)
Tunjangan Hari Raya (THR) Guru 2026
Dengan Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026, THR guru wajib dibayarkan paling lambat H-7 lebaran.
- Estimasi pencairan: 11 – 15 Maret 2026
Gaji ke-13 Tahun 2026
Gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru.
Estimasi pencairan: Mulai Juni 2026
Tambahan TPG 100% untuk Guru ASN Daerah
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, guru ASN daerah yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak menerima TPP berhak mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan gaji dalam komponen THR dan gaji ke-13.
“Guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR dan gaji ke-13,” bunyi regulasi tersebut.
Dengan kepastian anggaran dan jadwal pencairan ini, para guru ASN 2026 bisa merencanakan keuangan keluarga lebih matang, sekaligus menantikan hak mereka tepat waktu.
Kesimpulan
Pemerintah telah menyiapkan anggaran TPG, THR, dan gaji ke-13 guru ASN 2026, termasuk Rp7,6 triliun untuk guru daerah yang gajinya dari APBD. Pencairan TPG akan dilakukan setiap triwulan setelah sinkronisasi data Dapodik, THR diperkirakan dicairkan pada 11–15 Maret 2026 menjelang Idul Fitri, dan gaji ke-13 mulai Juni 2026 untuk mendukung biaya pendidikan tahun ajaran baru.
Guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja berhak mendapat tambahan TPG sebesar satu bulan gaji dalam THR dan gaji ke-13. Dengan kepastian anggaran dan jadwal ini, guru ASN dapat merencanakan keuangan keluarga lebih matang dan menantikan hak mereka tepat waktu.
Sumber
https://radarbojonegoro.jawapos.com/nasional/717152725/kabar-gembira-guru-asn-2026-pencairan-tpg-thr-dan-gaji-ke-13-ini-prediksi-jadwalnya?page=2




