Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan telah memperoleh persetujuan. Dilansir dari Tribun.com saat ini, kebijakan tersebut tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
“Itu sudah setujui, tinggal mungkin detail peraturan Presiden kalau nggak salah,” kata Purbaya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa dana sebesar Rp20 triliun telah ditransfer ke BPJS Kesehatan agar program tersebut dapat segera dijadwalkan.
“Uangnya sudah saya kirim ke BPJS, jadi mereka bisa eksekusi kapan saja. Saya sudah keluarin kalau nggak salah Rp 20 triliun,” tutur Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan bahwa persiapan internal sebenarnya telah rampung. Namun, pelaksanaan program tetap harus menunggu payung hukum resmi dari pemerintah.
“Semua sudah kami siapkan, tetapi gong-nya dan kapannya itu ya kan tergantung Peraturan Presiden dan itu yang tahu ya tentu presiden,” ujar Ghufron dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Rabu (11/2).
Ghufron menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penghapusan tunggakan iuran. Pertama, penyusunan petunjuk teknis. Kedua Penyiapan data peserta yang memiliki tunggakan sesuai ketentuan.
“(Ketiga), kita siapkan sistem IT-nya, koneksi sistem iuran dengan seluruh channel perbankan dan non-perbankan yang sekarang jumlahnya panel payment channel itu sudah lebih dari 1 juta,” imbuh Ghufron.
Keempat, menyiapkan mekanisme penyampaian informasi kepada peserta terkait status tunggakan mereka. Kelima, menyusun rancangan peraturan direksi mengenai penghapusan tunggakan iuran. Keenam, mengembangkan situs web untuk memfasilitasi pengecekan penghapusan piutang iuran.
“Nah yang segera penyusunan alur layanan peserta penghapusan piutang iuran di KC dan channel layanan lainnya, pengembangan sistem pengajuan penghapusan piutang iuran untuk kategori tertentu, penyusunan strategi sosialisasi dan komunikasi penghapusan piutang,” tambah Ghufron.
Potensi Nilai Tunggakan yang Akan Dihapus
BPJS Kesehatan mencatat total potensi tunggakan iuran yang berpeluang dihapus mencapai sekitar Rp14,12 triliun, dengan jumlah peserta terdampak lebih dari 23 juta orang. Meski demikian, kepastian pelaksanaannya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
“Rp 14 triliun itu yang piutang, yang kita kalau seandainya semua dibebasin, artinya diputihkan, nah itu sekitar itu. Iya, hitungannya sekitar segitu. Tetapi nanti ditunggu saja karena pemerintah kan akan menyampaikan,” ujar Ghufron.
Ia menegaskan bahwa tidak semua peserta otomatis memperoleh kebijakan pemutihan. Program ini terutama menyasar masyarakat miskin dan tidak mampu, khususnya yang berada pada desil di bawah 4, yang tunggakannya dapat dihapus tanpa kewajiban membayar terlebih dahulu.
“Jadi untuk yang miskin dan tidak mampu terutama desil yang tentunya di bawah 4, nah itu bisa otomatis,” imbuh Ghufron.
Sementara itu, bagi peserta di luar kategori tersebut yang memiliki tunggakan, penghapusan tidak berlaku otomatis. Mereka perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu serta memenuhi ketentuan pembayaran tertentu.
“Dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran. Jadi ini harus diketahui karena ya kira tidak. Nah tentu sedang peserta yang Sudah meninggal atau yang ganda Itu dihapus,” tutur Ghufron.
Kesimpulan
Pemerintah telah menyetujui rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan dukungan dana Rp20 triliun yang sudah disalurkan.
Sumber Referensi
https://finance.detik.com/moneter/d-8353597/tunggakan-iuran-mau-dihapus-purbaya-kirim-rp-20-t-ke-bpjs-kesehatan




