BPJS Kesehatan merupakan lembaha resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program ini bertujuan memberikan perlindungan pembiayaan layanan kesehatan bagi seluruh peserta yang status kepesertaanya aktif.
Melalui mekanisme iuran yang telah ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh berbagai layanan medis, mulai dari pemeriksaan kesehatan dasar hingga tindakan medis lanjutan, selama mengikuti prosedur yang berlaku dalam sistem JKN.
Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan
Walaupun cakupan BPJS Kesehatan cukup luas, perlu dipahami bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin. Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang memuat daftar pengecualian layanan dan kondisi medis tertentu.
Penetapan pengecualian tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan medis, kondisi kesehatan pasien, serta pertimbangan hukum dan kebijakan kesehatan nasional.
Pentingnya Memahami Cakupan Layanan BPJS
Masyarakat diimbau untuk proaktif mencari informasi mengenai penyakit dan layanan yang dijamin BPJS Kesehatan. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan.
Salah satu cara paling praktis adalah dengan memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Cara Mengecek Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dilansir dari eranasional.com, berikut cara mengecek penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:
-
Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
- Login menggunakan NIK atau akun terdaftar
- Pilih menu informasi layanan kesehatan
- Cek daftar penyakit dan layanan yang dijamin BPJS Kesehatan
- Lihat juga daftar fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama
-
Menghubungi Care Center BPJS Kesehatan
- Hubungi 165 melalui ponsel
- Atau 021-165 untuk telepon rumah
- Sampaikan pertanyaan terkait penyakit, layanan, dan prosedur rujukan
-
Menggunakan Layanan WhatsApp PANDAWA
- Simpan nomor 0811 8165 165
- Kirim pesan melalui WhatsApp
- Ikuti petunjuk otomatis untuk mendapatkan informasi BPJS Kesehatan secara online
-
Bertanya Langsung di Faskes Tingkat Pertama
- Konsultasi dengan petugas BPJS di puskesmas atau klinik terdaftar
- Tanyakan prosedur rujukan, jenis layanan yang dijamin, dan solusi jika layanan tidak ditanggung
Daftar Layanan Dan Penyakit Yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut beberapa kategori yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
-
Penyakit dan Cedera Tertentu
- Cedera akibat tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum
- Kesengajaan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
- Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
- Kecelakaan kerja (ditanggung BPJS Ketenagakerjaan)
- Bencana alam, bencana sosial, dan kejadian luar biasa (ditangani pemerintah)
-
Jenis Pelayanan Medis yang Tidak Dijamin
- Perawatan estetika dan kosmetik
- Operasi plastik non-rekonstruktif
- Program infertilitas termasuk bayi tabung
- Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis
- Tindakan medis eksperimental
- Medical check-up umum
- Tes kesehatan untuk keperluan administrasi, pekerjaan, atau surat keterangan sehat
-
Pembatasan Wilayah dan Prosedur
- Pelayanan kesehatan di luar wilayah Indonesia
- Layanan yang sudah ditanggung asuransi lain
- Pelayanan yang tidak mengikuti prosedur JKN
- Pengobatan tanpa rujukan pada kondisi non-gawat darurat
- Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
Tujuan Utama Kebijakan BPJS Kesehatan
Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama BPJS Kesehatan adalah memberikan jaminan kesehatan yang adil dan merata, terutama untuk layanan medis yang bersifat esensial, mendesak, dan dibutuhkan masyarakat luas.
Pastikan Kepesertaan BPJS Selalu Aktif
Agar dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal, peserta diwajibkan:
- Memastikan status kepesertaan aktif
- Membayar iuran tepat waktu
- Memperbarui data kepesertaan secara berkala melalui Mobile JKN atau layanan administrasi BPJS
Kesimpulan
Semoga informasi ini membantu masyarakat dalam memanfaatkan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber Referensi
https://eranasional.com/98035/langkah-praktis-cek-penyakit-ditanggung-bpjs-kesehatan/3

Komentar