BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk memeriksa status kepsertaan secara daring.
Khususnya bagi peserta yang sebelumnya sempat dinonaktifkan, kini pengecekan dapat dilakukan cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
“Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,” katanya di RSUP dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/2/2026) dilansir dari Kompas.com yang mengutip dari Antara.
Ia menjelaskan, masa reaktivasi tersebut berlaku selama 3 bulan sembari dilakukan pembaruan dan verifikasi data peserta.
“Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda. Apakah yang yang bersangkutan benar-benar kategori PBI atau tidak?” ucapnya
Menurutnya, pemerinah ingin memastikan bantuan iuran tersebut benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya. Kalau punya rumah listriknya Rp2.200 ya pasti bukan PBI. Kalau punya kartu kredit limitnya Rp25.000.000 ya enggak cocok dapat PBI,” katanya.
Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak perlu mengurus kembali administrasi secara mandiri karena proses reaktivasi dilakukan otomatis oleh sistem.
“Jadi, enggak usah datang ke mana-mana akan otomatis aktif kembali. Tapi aktifnya ini tiga bulan,” ujarnya.
Cara Cek Status Aktif BPJS PBI JK dengan NIK KTP
1. Cek Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN.
- Pilih menu “Peserta”.
- Status kepesertaan akan langsung muncul, termasuk jenis kepesertaan (PBI atau non-PBI).
- Melalui Website resmi BPJS Kesehatan.
2. Melalui Chatbot BPJS Kesehatan
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp di 08118165165.
- Ikuti instruksi untuk pengecekan status peserta.
Apabila status kepesertaan masih tercatat nonaktif, peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial dengan membawa KTP dan KK untuk melakukan konfirmasi serta mengajukan pengaktifan kembali. Biasanya diperlukan surat keterangan layak dari kelurahan sebagai salah satu syarat pendukung.
Pemerintah menegaskan bahwa status PBI JK dapat berubah sewaktu-waktu karena menyesuaikan pembaruan DTSEN yang dilakukan BPS secara berkala.
Karena itu, masyarakat disarankan untuk rutin mengecek status kepesertaan dan memastikan data administrasi kependudukan selalu diperbarui.
Kesimpulan
Status BPJS PBI JK bisa dicek dengan mudah menggunakan NIK KTP secara online.
Sumber Referensi
https://www.kompas.tv/info-publik/649886/cara-cek-bpjs-pbi-jk-sudah-diaktifkan-lagi-atau-belum-pakai-nik-ktp




