Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026 akan dibayarkan penuh tanpa pemotongan.
Kebijakan ini menjadi angin segar setelah pada masa pandemi sebelumnya sempat terjadi penyesuaian komponen tunjangan. Dengan pembayaran 100 persen, pemerintah berharap daya beli aparatur negara tetap terjaga sekaligus mendorong perputaran ekonomi menjelang Lebaran 2026.
Jadwal Pencairan THR 2026
Berdasarkan perkiraan kalender hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diprediksi jatuh pada 20–21 Maret 2026. Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Artinya, pencairan THR ASN 2026 diperkirakan mulai sekitar awal hingga pertengahan Maret 2026. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme di masing-masing Satuan Kerja (Satker) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Jika terjadi kendala administratif, pemerintah menjamin hak aparatur tetap dibayarkan meskipun setelah hari raya.
Komponen THR ASN 2026
THR tahun 2026 diberikan secara utuh, setara dengan penghasilan bulanan yang biasa diterima (take home pay).
Komponen yang termasuk dalam pembayaran THR meliputi:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (Tukin) untuk instansi pusat atau TPP bagi daerah
Sementara bagi pensiunan, THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun sesuai ketentuan.
Estimasi Rincian Nominal THR PNS
Nominal THR berbeda-beda tergantung pangkat, jabatan, pendidikan, dan masa kerja. Berdasarkan regulasi terbaru, berikut gambaran estimasi maksimal bagi PNS dengan masa kerja hingga 10 tahun
Berikut estimasi besaran maksimal THR PNS dengan masa kerja hingga 10 tahun sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025:
- SD/SMP/sederajat: Rp 4.285.200
- SMA/D-1/sederajat: Rp 4.907.700
- D-2/D-3/sederajat: Rp 5.488.500
- S-1/D-4/sederajat: Rp 6.591.000
- S-2/S-3/sederajat: Rp 7.764.100
PNS dengan masa kerja di atas 10 tahun akan menerima THR lebih besar sesuai jenjang golongan, pangkat, dan ketentuan masa jabatan.
Perincian Lengkap Besaran THR PNS
THR Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 31.474.800.
- Wakil ketua: Rp 29.665.400.
- Sekretaris: Rp 28.104.300.
- Anggota: Rp 28.104.300.
THR Pejabat Eselon dan PNS Setara
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/madya: Rp 24.886.200.
- Eselon II/pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800.
- Eselon III/administrator: Rp 13.842.300.
- Eselon IV/pengawas: Rp 10.612.900.
THR Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
- SD/SMP/sederajat
- Kurang dari 10 tahun: Rp 4.285.200.
- 10–20 tahun: Rp 4.639.000.
- 20 tahun: Rp 5.052.600.
- SMA/D-1/sederajat
- Kurang dari 10 tahun: Rp 4.907.700.
- 10–20 tahun: Rp 5.347.400.
- 20 tahun: Rp 5.861.500.
- D-2/D-3/sederajat
- Kurang dari 10 tahun: Rp 5.488.500.
- 10–20 tahun: Rp 5.966.100.
- 20 tahun: Rp 6.524.200.
- S-1/D-4/sederajat
- Kurang dari 10 tahun: Rp 6.591.000.
- 10–20 tahun: Rp 7.160.500.
- 20 tahun: Rp 7.825.800.
- S-2/S-3/sederajat
- Kurang dari 10 tahun: Rp 7.764.100.
- 10–20 tahun: Rp 8.357.500.
- 20 tahun: Rp 9.050.500.
Pemerintah menegaskan THR bagi ASN serta anggota TNI/Polri mencakup beberapa komponen penghasilan, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan lain yang melekat sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Pembayaran THR secara penuh diharapkan mampu memberikan rasa tenang bagi para aparatur negara dalam menyambut Idul Fitri. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan kepastian ini, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran 2026 dengan lebih matang sekaligus bijak dalam mengelola tunjangan yang diterima.
Sumber
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787185531/terbaru-thr-pns-tni-polri-pensiunan-2026-terdiri-dari-gapok-dan-tunjangan-cek-rekening-mulai-10-maret?page=5




