Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan kebijakan strategis untuk menata tenaga non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Memasuki tahun 2026, fokus kebijakan bergeser pada mekanisme transisi dari status paruh waktu menjadi penuh waktu.
Langkah ini merupakan solusi bagi tenaga honorer yang telah masuk dalam database BKN namun belum dapat diangkat secara langsung sebagai pegawai penuh waktu karena keterbatasan formasi atau kemampuan anggaran daerah.
Prioritas Pengangankatan PPPK 2026
Proses pengangkatan status ini direncanakan dilakukan secara bertahap dan tidak terjadi secara otomatis.
Berdasarkan acuan dari pemerintah pusat, terdapat beberapa tahapan krusial yang harus dilalui.
Tahap pertama dimulai dengan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh masing-masing instansi.
Hasil evaluasi kinerja menjadi indikator utama dalam menentukan apakah seorang pegawai layak untuk diusulkan naik status.
Pemerintah menekankan bahwa loyalitas, disiplin, dan efektivitas kerja dalam menjalankan tugas selama masa paruh waktu menjadi pertimbangan mutlak.
Setelah evaluasi internal, pemerintah daerah atau instansi terkait wajib melakukan analisis beban kerja dan penyesuaian kebutuhan organisasi.
Perubahan status hanya dimungkinkan jika formasi penuh waktu di unit kerja tersebut tersedia dan memiliki landasan kebutuhan yang jelas.
Mekanisme Bergantung pada Kemampuan Keuangan Negara dan Daerah
Oleh karena itu, verifikasi anggaran menjadi syarat administratif yang wajib dipenuhi sebelum pengusulan NIP (Nomor Induk Pegawai) penuh waktu dilakukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Secara teknis, pengangkatan pada tahun 2026 diprioritaskan bagi mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 dan 2025 namun berada di ambang batas kelulusan atau mengisi formasi paruh waktu sebagai alternatif.
Prioritas juga diberikan kepada sektor-sektor pelayanan dasar seperti tenaga kesehatan dan guru, yang kemudian diikuti oleh tenaga teknis lainnya.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Perbedaan mendasar setelah beralih status ke penuh waktu terletak pada jam kerja dan hak kesejahteraan.
PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai jam kantor standar (rata-rata 40 jam per minggu) dan menerima gaji serta tunjangan yang setara dengan ASN pada umumnya, sesuai dengan ketentuan golongan masing-masing.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pada akhir tahun 2026, penataan tenaga non-ASN dapat tuntas secara menyeluruh.
Bagi para pegawai PPPK Paruh Waktu, periode transisi ini menjadi kesempatan untuk membuktikan kompetensi mereka agar dapat diakomodasi dalam skema penuh waktu, sekaligus memberikan kepastian status hukum dan kesejahteraan yang lebih baik di masa depan.
Kesimpulan
Mekanisme perubahan status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu di tahun 2026 menjadi solusi moderat pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer, namun tetap memperhitungkan ketersediaan anggaran instansi dan hasil evaluasi kinerja individu, di mana pemerintah daerah wajib mengikuti pedoman teknis yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Sumber
https://telisik.id/news/mekanisme-perubahan-status-pppk-paruh-waktu-ke-penuh-waktu-2026-berikut-acuan-pusat




