Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengonfirmasi bahwa Pemerintah Indonesia saat ini sedang dalam tahap serius menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan.
Kebijakan ini ditujukan khusus bagi peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang terdaftar di kelas 3.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan tingkat kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tujuan Kebijakan Penghapusan Denda
Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pembahasan regulasi ini masih berlangsung secara intensif di internal pemerintah.
Meskipun rincian mengenai golongan penerima keringanan belum dipaparkan secara detail, ia memastikan bahwa kebijakan ini akan melibatkan koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Fokus utamanya adalah menghapus beban tunggakan yang selama ini menjadi penghambat bagi peserta kelas 3 untuk mengakses layanan kesehatan karena terkendala denda administratif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga telah memberikan sinyal mengenai rencana ini dalam rapat bersama DPR RI.
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, pemutihan tunggakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan program JKN.
Selama ini, banyak peserta kelas 3 yang berhenti membayar iuran karena akumulasi tunggakan dan denda yang dianggap memberatkan, sehingga status kepesertaannya menjadi tidak aktif.
Dana Anggaran dan Iuran
Hingga tahun 2026, pemerintah terus memberikan dukungan besar terhadap sektor kesehatan dengan alokasi APBN mencapai Rp247,3 triliun, atau meningkat sekitar 13,2 persen dari tahun sebelumnya.
Dalam skema kepesertaan saat ini, peserta kelas 3 mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah pusat dan daerah.
Dari total iuran Rp42.000 per bulan, peserta hanya membayar Rp35.000, sementara sisanya ditanggung oleh negara.
Melalui Perpres baru ini, diharapkan hambatan finansial berupa denda masa lalu dapat ditiadakan.
Pemutakhiran Data
Selain mengenai denda, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada proses pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Menkeu menekankan pentingnya akurasi data agar penonaktifan peserta tidak dilakukan secara gegabah.
Hal ini sangat krusial agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya akibat sinkronisasi data yang kurang memadai.
Kesimpulan
Penghapusan denda ini merupakan terobosan untuk memberikan “titik nol” bagi peserta yang menunggak, sehingga mereka dapat kembali aktif berkontribusi dan terlindungi secara medis tanpa beban utang masa lalu yang menghantui.
Sumber
https://www.antaranews.com/berita/5407558/mensos-perpres-penghapusan-denda-peserta-bpjs-kelas-3-masih-diproses




