Sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) belakangan ini mendapati status kepesertaannya berubah menjadi nonaktif. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran karena dapat menghambat akses layanan kesehatan.
Lalu, kenapa BPJS PBI dinonaktifkan dan bagaimana cara mengatasinya? Berikut penjelasan lengkap sesuai ketentuan terbaru.
Apa Itu BPJS PBI?
BPJS PBI adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu.
Penetapan peserta PBI dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola pemerintah sebagai dasar penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.
Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan
Mengacu pada informasi dari Detik, penonaktifan peserta PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa terdapat pembaruan dan penyesuaian data kepesertaan PBI. Peserta yang dinonaktifkan telah digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih memenuhi kriteria, sehingga jumlah total penerima bantuan tetap sama seperti sebelumnya.
Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos) guna memastikan bantuan iuran BPJS tepat sasaran.
Cara Mengatasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Meski dinonaktifkan, peserta masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status BPJS PBI dengan syarat tertentu, yaitu:
- Terdaftar sebagai peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
- Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa
Jika memenuhi kriteria tersebut, peserta dapat:
- Mengunjungi Dinas Sosial (Dinsos) setempat
- Membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
- Menunggu proses verifikasi dari Kemensos
Apabila disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI.
Cara Cek Status BPJS PBI Aktif atau Tidak
Untuk memastikan status kepesertaan JKN, peserta dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi berikut:
- WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan: 0811-8165-165
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Aplikasi Mobile JKN
Cara Cek BPJS Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
- Login menggunakan NIK dan password
- Lihat status kepesertaan di bagian atas nama peserta
- Jika aktif, akan muncul keterangan “Semua Keluarga Anda Terlindungi”
- Klik untuk melihat detail status anggota keluarga
Jika muncul keterangan “Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)”, peserta disarankan segera menghubungi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165, WhatsApp PANDAWA, atau datang langsung ke kantor terdekat untuk mendapatkan solusi.
Kesimpulan
Penonaktifan BPJS PBI terjadi akibat pembaruan data berdasarkan kebijakan terbaru pemerintah agar bantuan lebih tepat sasaran.
Peserta yang memenuhi kriteria masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui Dinas Sosial setempat.
Pastikan rutin mengecek status BPJS PBI agar tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan saat dibutuhkan.
Sumber : Detik.com




