Cara mengaktifkan kembali BPJS PBI banyak dicari masyarakat yang merasa BPJS PBI mereka dinonaktifkan oleh pemerintah pada Februari 2026. Dilansir dari antaranews, penonaktifan BPJS PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Sosial dengan nomor 3/HUK/2026.
Rizky Anugerah, yang menjabat sebagai Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari pembaruan data yang secara reguler dilaksanakan oleh Kementerian Sosial. Namun bagi BPJS PBI yang dinonaktifkan,dapat mengaktifkan kembali BPJS PBI mereka dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI
Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Dikutip dari kemensos,untuk syarat mengaktifkan kembali BPJS PBI sebagai berikut:
- Masyarakat yang dinonaktifkan tetapi memerlukan layanan kesehatan, seperti untuk penyakit kronis atau keadaan darurat, khususnya dari kalangan yang tidak mampu, tidak terdaftar dalam DTSEN.
- Bayi dari ibu penerima BPJS PBI.
- Mereka yang sudah dihapus tetapi masih butuh layanan kesehatan dapat melapor dalam waktu 6 bulan setelah dinonaktifkan.
Langkah Mengaktifkan Kembali BPJS PBI di Dinas Sosial
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat di atas, dapat mengaktifkan kembali BPJS PBI dengan cara berikut:
- Masyarakat melakukan pelaporan awal dengan cara pada saat berobat,meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
- Kemudian dapat melapor ke Dinas Sosial sesuai domisili
- Setelah itu petugas dinas sosial akan memverifikasi data kamu
- Selanjutnya dinsos membuat surat mengaktifkan kembali dan memasukan data lewat SIKS-NG
- Setelah itu akan dilakukan verifikasi data peserta oleh dinsos
- Dokumen yang telah disetujui oleh Kemensos akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan.
- Jika BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi, keanggotaan peserta akan diaktifkan kembali. Peserta yang diaktifkan kembali wajib memperbarui data dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.
Kesimpulan
Dengan cara mengaktifkan kembali BPJS PBI tentunya masyarakat dapat berobat kembali dengan gratis serta mendapatkan layanan kesehatan lainnya
Sumber
- https://kemensos.go.id/berita-terkini/menteri-sosial-1/7-Langkah-Mudah-Reaktivasi-PBI-JK-yang-Dinonaktifkan
- https://kalsel.antaranews.com/rilis-pers/5395194/ramai-peserta-pbi-dinonaktifkan-ini-tanggapan-bpjs-kesehatan




