Bansos PIP Masih Berlanjut?
Bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) masih berlanjut. Bahkan, saat ini sedang dalam proses pencairan untuk termin ketiga tahun 2025 yang berlangsung hingga bulan Desember 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menyalurkan bantuan ini untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Program ini bertujuan memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap bisa bersekolah tanpa harus terbebani biaya perlengkapan sekolah, seragam, buku, hingga biaya transportasi harian.
Cara Mengecek Status Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima bantuan PIP, Anda dapat mengeceknya secara daring melalui portal resmi SIPINTAR.Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi PIP Kemendikdasmen di pip.kemedikdasmen.go.id
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Lengkapi jawaban kode keamanan (captcha) yang muncul.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat status pencairan bantuan Anda.
Informasi mengenai jadwal dan status pencairan dana PIP (misalnya, status “Sudah Cair” atau “SK Pemberian”) dapat dilihat melalui laman tersebut.
Syarat Penerima Bansos PIP
- Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun kriteria penerima PIP mencakup pemegang KIP, yaitu:
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang diprioritaskan berdasarkan data Dapodik sekolah.
- Peserta didik dari keluarga penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
- Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah atau panti sosial.
Selain itu, kriteria penerima juga meliputi peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua yang di-PHK, peserta didik yang putus sekolah namun diharapkan kembali bersekolah, dan peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal.
Tujuan PIP dan Sasaran Penerima
PIP merupakan bantuan tunai dari Kemendikbudristek yang dikhususkan bagi siswa yang terdaftar sebagai peserta didik aktif dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Nominal bantuan yang diterima berbeda–beda sesuai tingkat pendidikan, dengan nilai bantuan maksimal mencapai Rp1,8 juta per tahun untuk siswa tingkat SMA/SMK.
Kesimpulan
PIP bertujuan untuk mencegah anak putus sekolah, menarik kembali siswa yang telah putus sekolah, dan meringankan biaya personal pendidikan.




