Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menarik minat para investor serta masyarakat umum.
Hari ini, Rabu, 12 Februari 2026, harga emas Antam tercatat masih di angka Rp 2,94 juta per gram. Nilai ini menunjukkan kondisi yang stabil jika dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan harga terakhir di hari Rabu (11/2/2026).
Dengan bertahannya harga emas ini memberikan pertanda khusus bagi investor, baik yang berniat untuk membeli sebagai investasi jangka panjang maupun yang sedang mencari waktu yang ideal untuk menjual.
Lalu, berapa harga lengkap emas Antam untuk semua ukuran pada hari ini? Berikut adalah rincian daftar terbarunya.
Rincian Harga Emas Antam per 12 Februari 2026
Dilansir dari kompas.com, emas batangan Antam ditawarkan dalam berbagai macam berat, mulai dari 0,5-1.000 gram (1 kilogram), sehingga investor maupun masyarakat umum dapat lebih mudah memilih sesuai dengan kebutuhan mereka.
Berikut ini adalah rincian harga emas Antam hari ini Kamis (12/2/2026) pukul 06.15 WIB:
- Berat 0,5 gram: Rp 1.523.500
- Berat 1 gram: Rp 2.947.000
- Berat 2 gram: Rp 5.834.000
- Berat 3 gram: Rp 8.726.000
- Berat 5 gram: Rp 14.510.000
- Berat 10 gram: Rp 28.965.000
- Berat 25 gram: Rp 72.287.000
- Berat 50 gram: Rp 144.495.000
- Berat 100 gram: Rp 288.912.000
- Berat 250 gram: Rp 722.015.000
- Berat 500 gram: Rp 1.443.820.000
- Berat 1.000 gram (1 kg): Rp 2.887.600.000
Aturan Pajak yang Berlaku Untuk Transaksi Jual Beli Emas Antam
Setiap transaksi pembelian maupun jual kembali emas batangan Antam dikenakan pajak, atusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Berikut rinciannya:
Pajak Untuk Transaksi Pembelian Emas (PPh 22)
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Untuk Transaksi Jual Kembali
Untuk transaksi penjualan emas kembali kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, aturan pajak yang berlaku adalah:
- 1,5 persen untuk yang memiliki NPWP
- 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP
Pajak untuk transaksi penjualan kembali emas Antam akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Sebelum membeli atau menjual emas, masyarakat tetap disarankan untuk memperhatikan pergerakan harga global, nilai tukar rupiah, serta ketentuan pajak yang berlaku. Pastikan juga bertransaksi melalui kanal resmi agar keamanan dan keaslian produk tetap terjamin.
Demikian informasi seputar harga emas Antam hari ini, semoga bermanfaat!
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/02/12/062252226/harga-emas-antam-hari-ini-12-februari-2026-bertahan-di-rp-294-juta-per-gram#google_vignette




