Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 dimulai pada 7 Februari 2026, dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur resmi.
Beberapa KPM sudah menerima dana bantuan, sementara sebagian lainnya masih menunggu proses berikutnya sesuai jadwal termin, kuota wilayah, dan kesiapan masing-masing bank.
1. Perkembangan Penyaluran PKH dan BPNT di Bank Penyalur
Dilansir dari RadarBogor yang berdasarkan laporan dari kanal Diary Bansos, hingga 7 Februari 2026, penyaluran bantuan sudah tercatat di beberapa bank.
Bank Syariah Indonesia mulai menyalurkan dana sejak 6 Februari 2026 dan tercatat lebih awal aktif di wilayah Provinsi Aceh.
Bank BRI kemudian mengikuti dengan mencairkan saldo PKH dan BPNT tahap 1 pada malam harinya di tanggal yang sama.
Selanjutnya, Bank Mandiri mulai menyalurkan bantuan mulai sabtu, 7 Februari 2026, dengan saldo yang sudah bisa dipantau melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
Sementara itu, Bank BNI hingga pagi hari belum terlihat menyalurkan dana, sehingga KPM pemegang KKS BNI diimbau untuk tetap bersabar.
2. Imbauan dan Cara Cek Saldo Bansos
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan bantuan dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus untuk semua KPM.
Karena itu, KPM tidak disarankan mengecek saldo secara terus-menerus dalam waktu singkat.
Pengecekan sebaiknya dilakukan secara berkala, dengan jeda beberapa hari, melalui ATM, agen bank, atau layanan mobile banking bagi yang memiliki akses. Hal ini bertujuan agar proses penyaluran tetap teratur dan lancar.
3. Kuota Wilayah dan Sistem Pergiliran Penerima
Penyaluran PKH dan BPNT tetap mengikuti kuota yang ditentukan di tingkat desa atau kelurahan.
Tidak semua warga yang terdaftar di DTSEN Desil 1 hingga Desil 4 secara otomatis menerima bantuan karena keterbatasan kuota yang tersedia.
Selain itu, diterapkan sistem pergiliran agar warga lain yang memenuhi syarat namun belum pernah menerima bantuan juga memiliki kesempatan.
KPM yang kondisi ekonominya sudah membaik disarankan untuk melakukan graduasi mandiri.
4. Perubahan Kriteria KIS PBI Tahun 2026
Mulai tahun 2026, kepesertaan KIS PBI diperketat dan hanya diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam Desil 1 sampai Desil 5.
Penerima yang berada di Desil 6 hingga Desil 10 akan dinonaktifkan kepesertaannya.
Namun, warga miskin yang merasa terdapat kesalahan data masih bisa mengajukan perbaikan melalui pemerintah desa agar diproses ulang menggunakan sistem SIKS-NG.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf melalui kanal YouTube Kemensos RI juga menjelaskan bahwa kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan tetap bisa diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi, yang prosesnya cepat dan telah disepakati oleh berbagai lembaga terkait.
Pemerintah tetap bertanggung jawab atas pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, khususnya mereka yang masuk dalam data kemiskinan Desil 1 sampai Desil 4 atau yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai penerima bantuan.
Apabila kepesertaan terhenti akibat pemutakhiran data, sudah tersedia prosedur reaktivasi yang jelas melalui koordinasi antara Kementerian
Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah.
5. Tenggat Waktu Penarikan Dana Bansos
Setelah dana bantuan masuk ke rekening KKS, KPM disarankan segera mencairkan atau menggunakan dana tersebut. Batas waktu aman untuk penarikan adalah maksimal 30 hari sejak dana tersedia.
Apabila tidak ada aktivitas transaksi dalam periode tersebut, dana berpotensi ditarik kembali sesuai aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 mulai dicairkan per 7 Februari melalui bank penyalur resmi.
Sumber Referensi
https://radarbogor.jawapos.com/bansos/2477166261/bansos-pkh-bpnt-tahap-1-2026-akhirnya-cair-per-7-februari-ini-daftar-bank-yang-sudah-salurkan-dan-aturan-penting-kpm



