Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran Rp1,8 triliun untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler bagi masyarakat di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada triwulan pertama tahun 2026.
Bantuan ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), khususnya masyarakat di wilayah yang masih menjalani rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir.
Penyaluran Berdasarkan Data Terbaru
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penyaluran bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Total anggaran Rp1,8 triliun lebih untuk periode triwulan pertama di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sasarannya mengacu pada DTSEN hasil pemutakhiran BPS,” ujar Saifullah Yusuf.
Jadwal dan Mekanisme Penyaluran
Kemensos memastikan penyaluran bansos secara nasional dimulai Februari 2026. Penyaluran tetap menggunakan dua jalur, yaitu melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Untuk BPNT 2026, setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan selama tiga bulan (Januari–Maret). Sedangkan PKH diberikan dengan jumlah bervariasi sesuai kategori penerima, mulai Rp225.000 hingga Rp750.000.
Mensos berharap penyaluran tahap pertama ini tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, khususnya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Aceh Masuki Masa Transisi Pemulihan Bencana
Melansir informasi dari SerambiNews Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.
Penetapan ini diumumkan oleh Gubernur Aceh Muazakir Manaf (Mualem) dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh pada Kamis (29/1/2026) malam.
“Putusan ini mempertimbangkan kaji cepat oleh Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan secara khusus merujuk pada Surat Mendagri No. 300.1.7/e.153/BAK Tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Di Provinsi Aceh,” kata Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, kepada Serambinews.com.
Kesimpulan
Pemerintah menyiapkan bansos senilai Rp1,8 triliun untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT, terutama di wilayah terdampak bencana.
Sumber Referensi
https://aceh.tribunnews.com/news/1009396/pemerintah-siapkan-bansos-rp18-triliun-untuk-aceh-sumut-dan-sumbar-berikut-penerimanya



