Pemerintah terus memperkuat program perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu melalui berbagai bantuan berkelanjutan. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah bansos seumur hidup yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kondisi tertentu. Bantuan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga tambahan beras 40 kg yang disalurkan secara bertahap.
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang berada dalam kondisi paling rentan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos seumur hidup tersebut? Berikut ulasan lengkap mengenai kriteria penerima bansos seumur hidup, termasuk PKH, BPNT, dan bantuan beras 40 kg.
Kebijakan Baru Bansos 2026: Fokus Perlindungan Jangka Panjang
Dalam pelaksanaan program bansos tahun 2026, pemerintah menerapkan sejumlah aturan baru terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial. Melalui Kementerian Sosial, diterbitkan tiga kebijakan strategis yang bersifat transformatif untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Salah satu kebijakan penting tersebut adalah penetapan kelompok penerima tertentu yang berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT secara berkelanjutan atau seumur hidup, sebagai bentuk perlindungan sosial jangka panjang.
Tak hanya itu, kelompok ini juga berpotensi menerima tambahan bantuan pangan berupa beras hingga 40 kilogram, khususnya menjelang bulan Ramadan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat melalui integrasi program sosial dan pengembangan koperasi desa.
Baca juga: Jadwal Pencairan KLJ Januari 2026: Lansia Terima Bantuan Bulanan Rp300 Ribu
Tiga Kelompok Prioritas Penerima Bansos Seumur Hidup
Mengacu pada regulasi terbaru Kementerian Sosial, terdapat tiga kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikecualikan dari kebijakan graduasi atau penghentian bantuan. Artinya, selama memenuhi persyaratan administrasi, mereka tetap berhak menerima bantuan PKH dan BPNT secara berkelanjutan.
Adapun ketiga kelompok tersebut adalah:
- Lansia tunggal atau komponen lansia
Yakni warga lanjut usia yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak memiliki penopang ekonomi. - Penyandang disabilitas berat
Termasuk individu dengan keterbatasan fisik maupun mental yang membutuhkan pendampingan penuh dalam aktivitas sehari-hari. - ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)
Kelompok ini mendapat perhatian khusus agar tetap memperoleh hak hidup layak melalui bantuan sosial berkelanjutan.
Tambahan Bantuan Beras 40 Kg Jelang Ramadan dan Idulfitri
Pemerintah juga memastikan akan menyalurkan bantuan beras dalam jumlah besar pada tahun 2026, dengan total alokasi mencapai 720 ribu ton secara nasional. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Bantuan tersebut direncanakan cair menjelang Ramadan dan Idulfitri, sebagai upaya menjaga ketahanan pangan serta menekan beban pengeluaran masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan pokok.
Penyaluran bantuan dilakukan dengan skema 10 kilogram beras setiap bulan selama empat bulan berturut-turut. Program ini menyasar sekitar 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5, khususnya penerima BPNT atau bantuan sembako.
Bantuan tersebut diproyeksikan mulai cair menjelang bulan suci Ramadan 2026, dengan tujuan membantu masyarakat menghadapi potensi kenaikan harga bahan pangan sekaligus menjaga daya beli rumah tangga.
Wilayah yang Menerima Bansos Lebih Awal
Penyaluran bansos tahap awal tahun 2026 dilakukan secara bertahap dan dibagi ke dalam tiga zona wilayah besar. Umumnya, Wilayah 1 menjadi daerah yang menerima bantuan lebih dulu, kemudian disusul Wilayah 2 dan Wilayah 3.
Wilayah 1
Wilayah ini mencakup sejumlah daerah di Pulau Sumatra dan Jawa bagian barat, antara lain:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Riau
- Kepulauan Riau
- Bangka Belitung
- Jambi
- Bengkulu
- Lampung
- Jawa Barat
Wilayah 2
Wilayah kedua meliputi:
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Seluruh wilayah Kalimantan
- Bali
- Nusa Tenggara Barat (NTB)
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
Wilayah 3
Wilayah terakhir mencakup:
- Jawa Timur
- Gorontalo
- Seluruh wilayah Sulawesi
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua Barat
- Papua
Kesimpulan
Pembagian wilayah penyaluran yang dilakukan secara bertahap juga menunjukkan upaya pemerintah dalam memastikan distribusi berjalan lancar dan merata di seluruh Indonesia.
Sumber: https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787111529/kriteria-kpm-yang-dapat-bansos-seumur-hidup-pkh-bpnt-hingga-tambahan-beras-40-kg?page=2#google_vignette



