Banyak peserta BPJS Kesehatan PBI mengalami kendala ketika status kepesertaannya dinonaktifkan oleh sistem, sehingga hak atas layanan kesehatan menjadi terhambat.
Jangan khawatir, mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI yang nonaktif sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah.
Dengan mengetahui langkah-langkah yang tepat, peserta dapat segera mengembalikan kepesertaannya dan menikmati fasilitas kesehatan tanpa hambatan.
BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI adalah program bantuan sosial tanpa biaya yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk masyarakat yang kurang beruntung.
Dengan program ini, semua iuran peserta BPJS Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga peserta tidak diwajibkan untuk membayar iuran bulanan secara mandiri.
Namun, dalam situasi tertentu, pemerintah dapat menonaktifkan beberapa peserta BPJS Kesehatan dari program PBI ini. Jadi, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI yang telah dinonaktifkan?
Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan bahwa peserta yang tergabung dalam segmen PBI dan telah dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi atau mengembalikan status kepesertaannya.
“Peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengembalikan lagi status kepesertaan JKN-nya jika mereka memenuhi sejumlah syarat,” ungkapnya.
Di bawah ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Kesehatan PBI untuk bisa melakukan reaktivasi:
- Peserta termasuk dalam kategori PBI JK yang telah dinonaktifkan pada bulan Mei 2025.
- Peserta termasuk dalam kelompok masyarakat yang miskin dan rentan menurut hasil pemeriksaan di lokasi.
- Peserta merupakan individu yang menderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.
- Apabila peserta memenuhi syarat-syarat tersebut, mereka bisa melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan PBI dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
- Kemudian, pihak Dinas Sosial akan merekomendasikan peserta kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
- Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang telah direkomendasikan.
- Jika peserta lolos dari verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN PBI mereka.
- Selanjutnya, permohonan reaktivasi kepesertaan akan dicatat melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), dalam menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi. Selain itu, data calon penerima juga harus diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN yang akan datang.
Faktor Penyebab BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan
Status nonaktif peserta JKN PBI merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial No. 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 terkait Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sesuai dengan ketentuan tersebut, mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI tidak lagi mengikuti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan berdasarkan DTSEN.
“Dengan pergeseran acuan penetapan peserta PBI JK, dari DTKS ke DTSEN, maka tidak mengherankan jika ada beberapa peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya,” kata Rizzky.
Peserta PBI yang dinonaktifkan adalah individu yang namanya tidak terdaftar dalam basis DTSEN. Selain itu, update data kepesertaan PBI di BPJS Kesehatan dilakukan secara berkala oleh Kemensos untuk memastikan program ini tepat sasaran.
Di samping itu, dalam proses verifikasi DTSEN, ada peserta yang dinilai sudah memiliki kemampuan ekonomi, sehingga status kepesertaan PBI-nya dicabut.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS Kesehatan PBI yang nonaktif kini dapat segera mengaktifkan kembali kepesertaannya dan kembali menikmati layanan kesehatan tanpa hambatan.
Sumber:
https://www.kompas.com/kalimantan-timur/read/2026/01/11/100000788/cara-mengaktifkan-kembali-bpjs-kesehatan-pbi-yang-dinonaktifkan



