Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahun 2026 bagi warga lanjut usia yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga daya beli lansia di tengah meningkatnya biaya hidup.
Melalui program KLJ, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan tunai secara berkala kepada lansia kurang mampu yang telah terdaftar dalam sistem kesejahteraan sosial daerah.
Program ini dijalankan sebagai bentuk perlindungan sosial berkelanjutan yang difokuskan pada kelompok masyarakat rentan.
Penyaluran KLJ mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, serta Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 mengenai Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lanjut Usia.
KLJ merupakan salah satu program yang termasuk dalam skema Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), bersama dengan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Jadwal Pencairan Bansos KLJ 2026
Dilansir dari Jakarta.bisnis dan berdasarkan keterangan resmi Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, bantuan KLJ disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan kepada setiap penerima. Dengan nominal Rp300.000 per bulan, bantuan dapat dicairkan secara rapel hingga Rp900.000 dalam satu kali pencairan.
Penyaluran bansos KLJ 2026 dilakukan secara bertahap, mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jadwal pencairan bisa berbeda di setiap wilayah administrasi DKI Jakarta, tergantung pada kesiapan data penerima, proses verifikasi bank penyalur, serta validasi status kependudukan dan kesejahteraan sosial penerima bantuan.
Besaran Bansos KLJ 2026
Berdasarkan penjelasan Dinas Sosial DKI Jakarta, bantuan sosial KLJ 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap penerima manfaat. Nilai bantuan ini tetap sama seperti yang diberikan pada periode sebelumnya.
Dalam pelaksanaannya, penyaluran bansos KLJ tidak selalu dilakukan setiap bulan. Pemerintah daerah dapat menggunakan sistem pencairan sekaligus (rapel), sehingga bantuan disalurkan untuk dua hingga tiga bulan dalam satu tahap.
Dengan mekanisme tersebut, penerima manfaat berpeluang menerima bantuan hingga Rp900.000 dalam satu kali pencairan, tergantung pada kebijakan penyaluran dan kesiapan anggaran pemerintah daerah.
Cara Mengecek Penerima Bansos KLJ 2026
Lansia atau keluarga penerima manfaat dapat memastikan status kepesertaan Bansos KLJ 2026 melalui situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Cek melalui Portal Siladu Jakarta
- Buka browser dan kunjungi website Siladu Jakarta di alamat https://siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP dalam kolom yang tersedia.
- Tekan tombol “Cek” untuk menampilkan status kepesertaan dalam program bantuan sosial.
- Sistem akan menunjukkan apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima KLJ 2026 atau tidak.
Hasil pengecekan akan menampilkan status kepesertaan penerima bantuan, termasuk keterangan mengenai periode penyaluran. Pemerintah daerah mendorong masyarakat untuk memastikan data kependudukan selalu terbaru agar proses verifikasi dan pencairan bansos berjalan lancar.
Kesimpulan
Penyaluran Bansos KLJ 2026 telah dimulai, dan lansia berhak menerima bantuan hingga Rp900.000 secara bertahap.
Sumber Referensi
https://jakarta.bisnis.com/read/20260128/77/1947632/bansos-klj-2026-cair-bertahap-lansia-terima-hingga-rp900000



