Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali menarik perhatian menjelang pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa masalah biaya.
KIP Kuliah tidak hanya menanggung biaya pendidikan tetapi juga memberikan dukungan biaya hidup setiap bulan yang disesuaikan dengan kelompok wilayah tempat mahasiswa belajar.
Lalu, apa saja persyaratan KIP Kuliah 2026 dan berapa batas maksimal penghasilan orang tua supaya siswa bisa mendaftar? Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:
Batas Maksimal Penghasilan Orang tua
Bagi calon mahasiswa yang tidak termasuk dalam penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau bantuan sosial, pemerintah masih membuka kemungkinan pendaftaran KIP Kuliah berdasarkan aturannya terkait pendapatan orang tua.
Dalam panduan KIP Kuliah disebutkan bahwa total penghasilan orang tua maksimal adalah Rp 4 juta setiap bulannya.
Selain itu, perhitungan juga dapat berdasarkan pendapatan tiap anggota keluarga, yaitu maksimal Rp 750 ribu per orang setiap bulan.
Dengan kata lain, walaupun siswa tidak terdaftar sebagai penerima DTKS, Program Keluarga Harapan (PKH), atau bantuan sosial lainnya, pendaftaran untuk KIP Kuliah masih dapat dilakukan selama penghasilan orang tua memenuhi kriteria tersebut.
Syarat Untuk Mendaftar KIP Kuliah 2026
Agar lebih siap dalam melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2026, calon pendaftar harus memperhatikan syarat-syarat yang mengacu pada panduan resmi pendaftaran tahun 2025, termasuk ketentuan tentang penghasilan orang tua.
Berikut adalah syaratnya:
- Lulusan SMA, SMK, atau yang setara pada tahun 2023, 2024, atau 2025. Dinyatakan berhasil dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau jalur mandiri di program studi yang terakreditasi.
- Berasal dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan, penerima DTKS, penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, atau anak-anak panti sosial atau panti asuhan.
- Memiliki penghasilan gabungan orang tua tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan atau penghasilan per anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750 ribu per orang per bulan.
- Melampirkan dokumen resmi pendukung, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah disahkan oleh pemerintah setempat.
Proses Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 dilakukan sepenuhnya secara online melalui situs resmi KIP Kuliah sehingga dapat dengan mudah diakses oleh calon pendaftar.
Berdasarkan informasi dari Kompas.com, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah 2026 yang mengacu pada aturan tahun sebelumnya:
- Membuat akun di situs resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
- Mengisi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email yang aktif.
- Sistem akan memvalidasi data melalui Dapodik.
- Pendaftar akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses.
- Jika validasi berhasil, nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirimkan ke alamat email yang digunakan saat registrasi.
- Melakukan login ke sistem KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi untuk masuk perguruan tinggi.
- Kembali ke laman KIP Kuliah untuk memilih jalur seleksi yang ingin diikuti, yaitu SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.
- Mengisi biodata dan mengunggah dokumen mendukung, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, SKTM, slip gaji orang tua, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat dari KIP Kuliah
Mahasiswa yang menerima KIP Kuliah akan mendapatkan pembebasan biaya kuliah hingga lulus sesuai dengan ketentuan program studi. Selain itu, mereka juga akan menerima bantuan biaya hidup bulanan yang jumlahnya menyesuaikan dengan kelompok wilayah perguruan tinggi mereka.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu mahasiswa fokus menyelesaikan pendidikan tanpa terbebani masalah keuangan.
Dengan mengetahui kriteria KIP Kuliah 2026, seperti batas penghasilan orang tua dan dokumen yang perlu disiapkan, calon mahasiswa bisa lebih siap dan merencanakan dengan baik dari awal.
Sumber:
https://www.kompas.com/skola/read/2026/01/17/163159669/berapa-batas-gaji-orangtua-untuk-syarat-kip-kuliah-2026#google_vignette



