Pendaftaran NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak kini semakin mudah dengan adanya sistem online. Sistem ini membuat pendaftaran NPWP semakin mudah dan ringkas.
Selain itu pendaftaran NPWP ini cukup dilakukan dirumah dan hanya menggunakan HP atau Laptop saja serta koneksi internet yang memadai agar prosesnya mudah.
Cara Daftar NPWP Online 2026
Cara melakukan pendaftaran NPWP sekarang sudah tidak perlu antri dan mendatangi kantor pajak. Prosesnya pun lebih sederhana dan tidak susah dan bisa selesai dalam hitungan menit.
Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan e-Registration yang berguna membuat masyarakat lebih nyaman ketika melakukan pendaftaran NPWP dari mana saja.
Persyaratan Daftar NPWP Online 2026
Persyaratan untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online harus dipersiapkan, agar ketika melakukan pendaftaran tidak kesulitan.
Persyaratan untuk melakukan pendaftaran berbeda beda sesuai dengan ketentuan. Selain itu pekerjaan wajib pajak juga menjadi pembeda syarat yang harus dipenuhi.
Berikut dokumen dan syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk daftar NPWP
Syarat NPWP Pribadi untuk Karyawan
- KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
- Surat keterangan kerja dari perusahaan, atau
- Slip gaji terbaru, atau Kontrak kerja
Syarat NPWP Pribadi untuk Wiraswasta / Freelance
- KTP elektronik yang masih berlaku
- Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/desa, atau
- Surat pernyataan bermaterai bahwa benar menjalankan usaha
Syarat NPWP Pribadi Jika Wanita Ingin Pisah Harta
- KTP elektronik yang masih berlaku
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat perjanjian pisah harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban pajak terpisah
Syarat NPWP untuk Badan Usaha
- Fotokopi akta pendirian dan perubahannya
- Fotokopi NPWP pengurus/penanggung jawab
- Surat keterangan domisili usaha
- Fotokopi dokumen izin usaha (NIB, SIUP, atau sejenisnya)
Pastikan semua dokumen wajib dan pendukung agar discan dan disimpan dalam usb atau flash disk sehingga mudah ketika di upload ketika proses pendaftaran online.
Tabel Dokumen Wajib Dan Dokumen Pendukung Pembuatan NPWP
| Kategori | Dokumen Wajib | Dokumen Pendukung |
|---|---|---|
| Karyawan | e-KTP | Surat keterangan kerja/slip gaji |
| Usahawan | e-KTP | SKU atau surat pernyataan usaha |
| Wanita menikah | e-KTP, KK | NPWP suami, surat pisah harta |
| Badan usaha | Akta pendirian | NPWP pengurus, NIB/SIUP |
Cara Daftar NPWP Online 2026 via Coretax
Untuk mendaftarkan NPWP secara online pada tahun 2026 ini bisa dilakukan melalui sistem Coretax. Coretax sendiri adalah sistem milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem ini dapat mengelola seluruh kebutuhan pajak seperti pendaftaran pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan. Coretax juga dapat meningkatkan efisiensi, serta memodernisasi proses bisnis perpajakan.
Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP melalui Coretax:
Langkah 1: Buka Laman Coretax
Buka browser seperti Chrome, Safari, Mi Browser atau Aplikasi Internet.
Masukkan URL coretaxdjp.pajak.go.id
Lakukan pendaftaran dengan klik menu Daftar atau Registrasi pada halaman utama
Pilih opsi Orang Pribadi untuk NPWP pribadi
Langkah 2: Verifikasi KTP NIK
Setelah proses pendaftaran selesai, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai e-KTP
Isi dengan kode captcha yang muncul di layar
Klik Verifikasi untuk mengecek data kependudukan
Sistem akan melakukan validasi dengan database Dukcapil
Jika data valid, lanjutkan ke tahap berikutnya
Langkah 3: Mengisi Data Pribadi
Isi nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP
Masukkan tempat dan tanggal lahir
Isi alamat domisili lengkap (provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, RT/RW)
Masukkan nomor HP aktif
Isi alamat email yang valid dan bisa diakses
Langkah 4: Pilih Jenis Wajib Pajak
Pilih kategori sesuai kondisi: Karyawan, Usahawan, atau Pekerjaan Bebas
Jika karyawan, isi nama dan NPWP perusahaan tempat bekerja
Jika usahawan, isi jenis dan alamat usaha
Pilih KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang sesuai domisili
Langkah 5: Unggah Dokumen
Siapkan foto/scan dokumen yang diperlukan
Unggah foto e-KTP dengan jelas dan terbaca
Unggah dokumen pendukung sesuai kategori wajib pajak
Pastikan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan (biasanya maks 2MB per file)
Format file yang diterima: JPG, JPEG, PNG, atau PDF
Langkah 6: Buat Password dan Submit
Buat password untuk akun Coretax
Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol
Konfirmasi password dengan mengetik ulang
Review semua data yang sudah diisi
Centang pernyataan kebenaran data
Klik Submit atau Kirim Permohonan
Langkah 7: Verifikasi Email
Buka email yang didaftarkan
Cari email dari DJP/Coretax
Klik link verifikasi yang ada di email
Akun akan aktif setelah verifikasi berhasil
Cara Daftar NPWP via e-Registration (Alternatif)
Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP
Setelah melakukan proses pendaftaran dan formulir permohonan telah terkirim.
Tahapan yang dilalui sebelum NPWP diterbitkan
- Verifikasi data Petugas KPP memeriksa kelengkapan dokumen 1-2 hari kerja
- Validasi Dukcapil Pencocokan data dengan database kependudukan Otomatis
- Penerbitan NPWP NPWP diterbitkan jika semua valid 1-3 hari kerja
- Pengiriman kartu Kartu fisik dikirim via pos (opsional) 7-14 hari kerja
Jika permohonan ditolak, biasanya disebabkan oleh ketidaksesuaian data atau dokumen tidak lengkap. Petugas akan mengirimkan notifikasi alasan penolakan melalui email.
Cara Cek Status Permohonan NPWP
Jika keseluruhan proses mulai dari pendaftaran hingga verifikasi telah dilakukan, ada cara untuk melakukan pengecekan status permohonan NPWP.
Berikut panduan cek status permohonan NPWP
Login ke coretaxdjp.pajak.go.id
Masuk ke menu Permohonan Saya atau Status Pendaftaran
Lihat status terkini (Diproses, Disetujui, atau Ditolak)
Via e-Registration
Sedang Diproses – Permohonan masih dalam tahap verifikasi
Perlu Perbaikan – Ada data atau dokumen yang perlu diperbaiki
Disetujui – NPWP sudah diterbitkan
Ditolak – Permohonan tidak disetujui dengan alasan tertentu
Kesimpulan
NPWP berguna bukan hanya untuk proses pembayaran pajak, tetapi juga menjadi kunci untuk mempermudah banyak urusan administrasi penting dalam kehidupan sehari-hari dan bisnis, serta menunjukkan tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh pajak.



