Program bantuan sosial dari pemerintah menjadi salah satu penopang utama bagi keluarga kurang mampu di Indonesia.
Dua bantuan yang paling sering dibicarakan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Meski sama-sama ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan, masih banyak yang mengira keduanya adalah bantuan yang sama atau bahkan bisa saling menggantikan.
Padahal, PKH dan BPNT memiliki tujuan, mekanisme penyaluran, serta sasaran penerima yang berbeda.
Kesalahpahaman ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama saat pencairan bantuan atau pemutakhiran data penerima.
Agar tidak keliru dan salah persepsi, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan mendasar antara PKH dan BPNT.
Dengan mengetahui perbedaannya, penerima manfaat dapat lebih memahami hak yang diterima serta memastikan bantuan tepat sasaran sesuai ketentuan pemerintah.
Perbedaan Bansos PKH Dan BPNT
Dilansir dari detik.com yang mengacu pada informasi resmi dari Kementerian Sosial, bantuan sosial PKH dan BPNT memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi bentuk bantuan, tujuan, maupun kelompok sasaran penerimanya. Berikut penjelasannya:
1. Bantuan Sosial PKH
Pengertian PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah dalam bentuk uang tunai bersyarat kepada keluarga tidak mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuan PKH
PKH dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima, terutama melalui kemudahan akses layanan pendidikan, kesehatan, serta inklusi keuangan. Program ini diharapkan mampu berkontribusi dalam menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Sasaran Dan Komponen PKH
Penerima PKH adalah keluarga miskin yang terdaftar dalam DTKS, dengan beberapa komponen bantuan, yaitu:
- Komponen Kesehatan, meliputi ibu hamil dan anak usia dini 0–6 tahun, dengan batas maksimal dua kehamilan dan dua anak.
- Komponen Pendidikan, ditujukan bagi anak usia 6–21 tahun yang belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun, mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA.
- Komponen Kesejahteraan Sosial, diperuntukkan bagi lanjut usia berusia di atas 70 tahun serta penyandang disabilitas berat, baik fisik maupun mental.
2. Bantuan Sosial BPNT
Pengertian BPNT
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, yang tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan melalui saldo elektronik.
Tujuan BPNT
BPNT bertujuan mengurangi pengeluaran rumah tangga penerima, sekaligus memastikan akses terhadap bahan pangan bergizi dan seimbang.
Sasaran Dan Komponen BPNT
Penerima BPNT adalah keluarga yang termasuk 25 persen kelompok ekonomi terbawah dalam DTKS. Data calon penerima diajukan oleh pemerintah daerah (pemkab dan pemkot) kepada pemerintah pusat.
Bantuan disalurkan melalui akun elektronik, dan saldo yang diterima hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok, seperti beras, telur, dan bahan pangan lainnya di agen resmi.
Apakah Bisa Menerima PKH Dan BPNT Sekaligus?
Jawabannya, bisa. Selama memenuhi kriteria dan data penerima valid dalam sistem Kemensos, satu keluarga dapat menerima PKH dan BPNT secara bersamaan, karena keduanya memiliki tujuan dan bentuk bantuan yang berbeda.
Kesimpulan
PKH dan BPNT sama-sama ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu, tapi memiliki peran yang berbeda. PKH fokus pada peningkatan kualitas hidup melalui pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, sementara BPNT memastikan kebutuhan pangan terpenuhi dengan bantuan non-tunai.
Sumber: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7631590/beda-bansos-pkh-dan-bpnt-lengkap-dengan-tujuan-dan-sasarannya



