BSU Masih Ada Ditahun 2026? Ini Cara Cek Status Penerimanya
Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode dua bulan ditahun 2025 yakni pada Juni-Juli. Dilansir dari bsu.kemnaker.go.id, BSU disalurkan dengan nominal Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan dan dibayarkan langsung dengan total Rp.600.000.
Tetapi, pertanyaannya apakah BSU Masih ada ditahun 2026? Simak penjelasannya dan cara cek status penerimanya.
Apakah BSU Masih ada Ditahun 2026
Seperti diketahui bahwa BSU kemarin disalurkan pemerintah kepada 16.048.472 pekerja/buruh selama bulan Juni-Juli 2025. Hal ini memberikan angin segar kepada pekerja dan buruh yang menerima bantuan subsidi tersebut dan membantu meringankan perekonomian.
Oleh karenanya, banyak pekerja dan buruh yang berharap akan bantuan ini masih disalurkan pada tahun 2026. Hal ini ditanggapi oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono lewat laman resmi kemnaker.go.id.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono saat menjelaskan tentang status penyaluran BSU pada 2026 menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU pada tahun ini.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegas Faried.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?
Meskipun saat ini belum ada kelanjutan informasi terkait penyaluran BSU untuk tahun 2026, namun tidak ada salahnya bagi Anda untuk mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima BSU.
Berikut syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan, sesuai dengan data yang diserahkan ke Kemnaker.
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum regional di wilayah tempat bekerja.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, dan sejenisnya pada waktu yang bersamaan.
- Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cara Cek Penerima BSU
Selain syarat, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara cek terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BSU. Pengecekan penerima ini bisa dilakukan secara online melalui website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan juga aplikasi JMO.
Berikut cara cek penerima BSU:
-
-
Melalui Website Kemnaker
-
- Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bagian bawah hingga menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik kode keamanan (captcha) yang ditampilkan
- Klik tombol “Cek Status”
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan status
- penerima BSU
-
-
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Scroll ke bawah dan temukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Lengkapi data diri: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan email aktif
- Pastikan informasi kontak benar agar bisa menerima notifikasi terkait pencairan
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti proses hingga selesai
-
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO di ponsel
- Cari dan klik bagian “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Halaman akan menampilkan form “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan data diri sesuai KTP: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email yang masih aktif
- Klik “Lanjutkan” dan selesaikan proses pengecekan
Hingga saat ini kelanjutan penyaluran BSU 2026 masih belum memiliki kepastian resmi dari pemerintah. Meski demikian, pekerja dan buruh diharapkan tetap mempersiapkan diri dengan memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif serta data diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah biasanya akan menyampaikan kebijakan terbaru melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan terus memantau pengumuman resmi agar tidak ketinggalan informasi terkait pencairan BSU 2026.



