Mengapa PIP Tidak cair walaupun siswa tergolong dalam keadaan miskin dan rentan miskin. Ada beberapa faktor yang mengakibatkan bantuan pendidikan dari pemerintah ini tidak kunjung cair.
Padahal seperti diketahui bahwa seharusnya siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau yang berisiko jatuh ke dalam kemiskinan yang seharusnya mendapatkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) mungkin tidak memperoleh bantuan tersebut.
Salah satu faktornya adalah adanya masalah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tidak sesuai.
Siapa Siswa Yang Berhak Menerima PIP
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menjelaskan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan yang berhak mendapatkan PIP adalah mereka yang datanya sudah terdaftar di Dapodik.
Selain itu data siswa harus terintegrasi dengan data dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, seperti dipaparkan dalam Sosialisasi NSPK PIP untuk tahun 2025 dilansir dari laman puslapdik kemendikdasmen.
Namun, siswa-siswa tersebut mungkin tidak berhasil mendapatkan PIP disebabkan NIK yang tercantum di Dapodik tidak valid.
Menurut aturan kependudukan di Indonesia, NIK terdiri dari 16 digit angka. Apabila NIK seorang siswa di Dapodik mengandung huruf, spasi, atau jumlah digit yang tidak sesuai, maka otomatis siswa tersebut akan dihapus dari daftar penerima PIP.
Penyebab Siswa Tidak Menerima PIP
NIK Siswa Tidak Terdaftar
NIK yang tidak terdaftar dalam database Dukcapil menyebabkan PIP tidak bisa disalurkan kepada siswa yang berhak menerima. Selain itu perubahan data yang belum diperbarui di Dapodik juga menjadi penyebab lainnya.
Misalnya jika muncul NIK baru di Dukcapil tetapi belum disinkronkan di Dapodik, maka NIK yang lama akan otomatis ditolak, yang berakibat siswa tidak mendapatkan PIP.
Kesalahan pada NISN
Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan juga berisiko tidak menerima PIP jika data NISN mereka tidak terdaftar di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hal ini bisa terjadi jika siswa menggunakan NISN yang tidak sah atau salah mencatat NISN, misalnya karena kesalahan ketik. Kesalahan ini juga bisa muncul jika NISN yang dicatat kurang dari 10 digit atau terdapat huruf atau spasi.
Sementara itu, untuk siswa baru, seperti mereka yang baru masuk kelas 1 SD, mungkin belum diberikan NISN karena sekolah belum mengajukan atau belum mendapatkan persetujuan dari Pusdatin.
Data Siswa Tidak Valid
Faktor lain yang menyebabkan siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan tidak mendapatkan PIP adalah jika nama siswa, tanggal lahir, dan nama ibu tidak valid yang terekam di Dapodik. Di samping itu, usia siswa harus sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu tidak kurang dari 6 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun.
Penghasilan Orang Tua atau Wali Siswa
Kesalahan terakhir yang sering terjadi berkaitan dengan penghasilan orang tua atau wali siswa yang terdaftar di Dapodik, yaitu di atas Rp 5 juta. Meski aturan tidak menetapkan batasan penghasilan maksimum orang tua atau wali siswa, secara logis, siswa seharusnya dapat menerima PIP jika penghasilan orang tua mereka di bawah Rp 5 juta.
Cara Perbaiki Data Siswa Tidak Menerima PIP
Sekolah dan orang tua atau wali siswa dapat melakukan perbaikan data seperti nama siswa, nama orang tua, NISN, dan informasi lainnya. Jika perbaikan dilakukan oleh sekolah, prosesnya bisa dilakukan melalui vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Sementara, jika perbaikan dilakukan oleh orang tua atau siswa, dapat dilakukan melalui nisn.data.kemdikbud.go.id.
Berdasarkan data dari Puslapdik, dalam penyaluran PIP tahun 2025 untuk fase 1, yang menggunakan data Dapodik dengan batas waktu sampai 10 Februari 2025, dari total 46.328.830 siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, tercatat 26.283.222 siswa yang berstatus ‘layak PIP’.
Namun, dari jumlah tersebut, ada 3.685.321 siswa yang ditolak oleh SiPintar karena data mereka tidak memenuhi syarat PIP yang lengkap, valid, dan logis, sehingga berpotensi gagal dalam mendapatkan PIP.
Sebagian besar siswa dari kalangan miskin dan rentan berpotensi tidak mendapatkan PIP karena kesalahan data yang ada di Dapodik.



