KJP Plus Januari 2026: Ini Jadwal Pencairannya dan Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
Pada awal tahun 2026, warga Jakarta sedang menantikan pengumuman dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2026. Namun sampai saat ini, Pemprov belum menentukan waktu pasti untuk pencairan KJP kepada masyarakat yang memiliki anak yang sedang bersekolah.
Dengan melihat pola distribusi dari tahun-tahun sebelumnya, masyarakat bisa mendapatkan ide tentang perkiraan waktu pencairan dana bantuan tersebut. Program ini merupakan kegiatan tahunan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada para pelajar.
Apa itu KJP Plus?
KJP Plus adalah bantuan pendidikan yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk siswa berasal dari keluarga yang kurang mampu, dengan tujuan agar mereka bisa menyelesaikan pendidikan hingga tingkat menengah atas tanpa terhalang biaya. KJP Plus merupakan wujud dari komitmen pemerintah dalam menciptakan pendidikan yang merata, inklusif, dan terjangkau bagi semua pelajar di Jakarta.
Jadwal pencairan dana
Hingga kini, belum ada informasi resmi dari Pemprov mengenai waktu pasti pencairan KJP Plus kepada masyarakat. Namun, diperkirakan pencairan akan dilaksanakan antara 5-9 Januari 2026.
Perkiraan waktu pencairan ini juga didukung oleh pengalaman sebelumnya yang dilaporkan Pemprov mengenai penyaluran KJP 2025.
Untuk informasi resmi mengenai jadwal pencairan dana KJP Plus tahun 2026, Anda dapat memeriksa media sosial Instagram Pemprov DKI Jakarta serta situs web resmi mereka.
Rincian besaran dana bantuan
Jumlah dana yang diterima setiap siswa bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan mereka. Bantuan ini terdiri dari dana bulanan dan alokasi tambahan untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa yang terdaftar di sekolah swasta.
Berikut ini adalah rincian nominal dana untuk KJP Plus:
- SD/SDLB/MI: Sebanyak 338.771 siswa menerima dana bulanan sebesar Rp 250 ribu dan tambahan SPP swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan.
- SMP/SMPLB/MTs: Sebanyak 192.020 siswa mendapatkan dana bulanan Rp 300 ribu dan tambahan SPP swasta Rp 170 ribu per bulan.
- SMA/SMALB/MA: Sebanyak 61.139 siswa menerima dana bulanan Rp 420 ribu dan tambahan SPP swasta Rp 290 ribu per bulan.
- SMK: Sebanyak 112.891 siswa mendapatkan dana bulanan Rp 450 ribu dan tambahan SPP swasta Rp 240 ribu per bulan.
- PKBM: Sebanyak 2.692 peserta didik menerima dana bulanan Rp 300 ribu.
Dengan dimulainya pencairan KJP Plus 2026 yang akan datang, diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.



