Camaba dan Mahasiswa Harus Tahu Penyebab KIP Kuliah Dicabut
Camaba dan Mahasiswa Harus Tahu Penyebab KIP Kuliah Dicabut. Calon mahasiswa baru dapat mendaftar untuk seleksi masuk perguruan tinggi negeri atau swasta dengan dukungan dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Akan tetapi, terdapat beberapa alasan yang dapat menyebabkan pencabutan KIP Kuliah yang sebaiknya dihindari.
KIP Kuliah merupakan program bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah atau rentan. Bantuan ini meliputi biaya pendidikan dan tunjangan untuk biaya hidup.
Ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan pembatalan kedua aspek KIP Kuliah. Hal ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 13 Tahun 2023.
9 Alasan Pencabutan KIP Kuliah
-
-
Penerima KIP Kuliah meninggal dunia.
-
Penerima KIP Kuliah berhenti kuliah atau tidak melanjutkan studi.
-
Berpindah ke program studi dan/atau perguruan tinggi lain, kecuali jika disebabkan oleh penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi atau alasan lain yang disetujui oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
-
Penerima KIP Kuliah mengambil cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui oleh Puslapdik.
-
Penerima KIP Kuliah menolak untuk menerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi.
-
-
Penerima KIP Kuliah dijatuhi hukuman penjara oleh keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
-
Penerima KIP Kuliah terbukti terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
-
Penerima KIP Kuliah tidak memenuhi syarat prestasi akademik minimum yang ditetapkan.
-
Penerima KIP Kuliah tidak lagi dianggap sebagai prioritas penerima atau tidak memenuhi kriteria sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Melalui suratnya, LLDikti perlu melakukan evaluasi terhadap kemampuan akademik, kondisi ekonomi, dan situasi penerima PIP Pendidikan Tinggi setiap semester. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa KIP Kuliah dicabut hanya pada mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria yang disebutkan di atas.
Evaluasi kemampuan akademik untuk mahasiswa KIP Kuliah dilakukan berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Standar ini ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Usulan untuk mencabut KIP Kuliah akan diajukan jika universitas telah memberikan pembinaan selama maksimal 2 semester. Namun, jika mahasiswa tersebut masih belum mampu memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan.
Sementara itu, kondisi ekonomi mahasiswa KIP Kuliah dievaluasi berdasarkan indikator situasi ekonomi keluarganya. Sedangkan evaluasi terhadap situasi mahasiswa didasarkan pada kecocokan dengan faktor-faktor yang dapat menyebabkan pencabutan KIP Kuliah.



