Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Beserta Link Resmi Pemerintah
Pemerintah kembali menghadirkan berbagai program dukungan ekonomi, salah satunya melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan tertentu.
Bantuan senilai Rp600.000 ini diberikan kepada buruh atau karyawan aktif yang tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai regulasi terbaru.
Tidak mengherankan jika banyak pekerja ingin mengetahui apakah mereka tercatat sebagai penerima manfaat. Di sisi lain, beredarnya tautan palsu terkait pencairan BSU membuat sebagian orang ragu mengenai cara pengecekan yang aman.
Untuk itu, pemerintah menegaskan bahwa pengecekan hanya boleh dilakukan melalui portal resmi yang telah disediakan dan cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Akses Resmi untuk Mengecek Status BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk melihat informasi penerima BSU secara legal dan aman, kamu dapat mengakses situs resmi Kemnaker berikut:
- https://bsu.kemnaker.go.id/
Melalui portal tersebut, kamu dapat memastikan status penerimaan tanpa perlu aplikasi tambahan atau menyerahkan dokumen fisik terlebih dahulu.
Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi BSU, siapkan NIK dan koneksi internet stabil. Berikut langkahnya:
- Buka browser di smartphone atau laptop
- Kunjungi halaman utama https://bsu.kemnaker.go.id/
- Pilih menu Cek NIK
- Masukkan 16 digit NIK
- Ketik kode keamanan sesuai tampilan
- Klik tombol Cek Status
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi apakah kamu termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak berdasarkan data yang dimiliki pemerintah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?
Pemberian subsidi upah ini tidak diberikan secara merata kepada seluruh pekerja. Aturan mengenai penerima BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Kriteria utamanya meliputi:
- Berstatus WNI dan tercatat dengan NIK valid
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
- Termasuk pekerja penerima upah dengan penghasilan maksimal Rp3.500.000
- Diutamakan bagi pekerja yang tidak menerima PKH
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri
Ketentuan ini disusun agar bantuan benar-benar menyasar pekerja yang terdampak secara ekonomi.
Apakah BSU Masih Akan Dicairkan Pada Desember 2025?
Mengacu pada penjelasan Menteri Ketenagakerjaan, BSU hanya diberikan satu kali, yaitu untuk periode Juni–Juli 2025. Konfirmasi tersebut disampaikan kembali pada akhir Oktober 2025 bahwa program BSU tidak dilanjutkan karena target penerima, sekitar 15 juta pekerja, telah tercapai.
Selain itu, tidak terdapat instruksi lanjutan dari Presiden mengenai penyaluran tahap berikutnya. Dengan demikian, tidak ada pencairan BSU tambahan untuk Desember 2025.
Pengecekan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya hanya dilakukan melalui portal resmi untuk memastikan keamanan data. Program ini diberikan satu kali sesuai target dan tidak diperpanjang untuk periode berikutnya.



