Apakah Status PPPK Paruh Waktu Dapat Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
PPPK adalah sebuah terobosan dari Pemerintah dalam memberikan status pegawai yang selama ini non-ASN menjadi lebih resmi dan resmi menjadi ASN. PPPK memiliki 2 kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Nomor Induk bagi PPPK menjadi hal yang penting dan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) terdiri dari 18 digit yang memuat informasi penting seperti tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, hingga nomor urut.
NI PPPK juga bisa menjadi identifas dan berfungsi sebagai layaknya NIP bagi PNS.
Untuk Apa PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu ini merupakan terobosan pemerintah yang bisa mengisi sejumlah tempat dan instansi pemerintah, mulai dari guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis serta pengelola layanan operasional.
PPPK juga menjadi kesempatan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), terutama mereka yang pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 atau PPPK 2024.
PPPK Paruh Waktu Diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu
Jika dibutuhkan dan lolos evaluasi dari instansi tempat bekerja, maka PPPK Paruh Waktu berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tetapi tentu menyesuaikan dengan anggaran yang sudah tersedia.
Hal ini juga berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan dapat dilakukan tanpa seleksi ulang selama memenuhi syarat tertentu. Hal ini dijelaskan pada diktum ke-18 dan ke-28, yang menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja secara berkala.
Jika hasil penilaian dinilai memuaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa mengajukan usulan pengangkatan ke Kepala BKN tanpa mewajibkan tes kembali. Meski begitu, keputusan ini tetap bergantung pada kondisi anggaran serta ketersediaan formasi yang ada sebelum usulan diajukan.
Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Hal yang menjadi perbedaan signifikan dari PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu terletak pada jam kerjanya, Mengacu Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Penuh waktu bekerja dalam 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, serta memiliki hak dan kewajiban seperti ASN, karena PPPK Paruh waktu termasuk dalam kategori ASN.
Masa kontak PPPK Penuh Waktu biasanya lebih panjang dan bisa mencapai hingga 5 tahun.
Sedangkan PPPK Paruh waktu memiliki durasi kerja yang lebih fleksibel, yaitu sekitar 4 jam per hari atau 20–30 jam per minggu. Tetapi hal ini masih bisa berubah tergantung aturan dari instansi tempat bertugas dan beban kerja yang ada.
Untuk jam kerja, PPPK paruh waktu lebih singkat, hanya 1 tahun dan tidak otomatis diperpanjang.



