Skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) resmi berubah pada tahun 2026. Jika sebelumnya guru harus menunggu pencairan per triwulan, kini pemerintah menerapkan sistem pembayaran TPG per bulan. Kebijakan ini menjadi angin segar karena hak guru bisa diterima lebih cepat tanpa menunggu akumulasi tiga bulan sekaligus.
Perubahan pola pencairan ini juga diharapkan membuat proses administrasi lebih ringkas, sekaligus meminimalkan keterlambatan pembayaran yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
TPG 2026 Mulai Cair Bulanan Sejak Januari
Mengutip laporan Radar Tulungagung, penyaluran TPG 2026 sudah dimulai sejak Januari dengan mekanisme pembayaran satu bulan berjalan. Guru yang telah memenuhi seluruh syarat validasi dan memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit paling lambat 20 Januari 2026 berhak menerima TPG Januari pada bulan yang sama.
Sementara itu, bagi guru yang SKTP-nya terbit setelah tanggal tersebut, pencairan dilakukan pada Februari 2026 dengan sistem rapel. Artinya, hak TPG Januari tetap dibayarkan dan tidak hangus.
Guru Belum Valid Tetap Dibayar Melalui Sistem Rapel
Tidak semua guru langsung berstatus valid di awal tahun. Pemerintah memastikan, guru yang belum valid pada Januari tetap berhak menerima TPG setelah SKTP diterbitkan pada bulan berikutnya.
Pembayaran akan dilakukan secara rapel hingga akhir semester, selama data guru tetap memenuhi ketentuan dan tidak mengalami perubahan yang menyebabkan status tidak valid.
Namun demikian, guru diimbau untuk menjaga konsistensi data pembelajaran dan beban mengajar. Perubahan data di Dapodik dapat memengaruhi hasil tarik data ke Info GTK dan berpotensi menunda pencairan.
Hak Bayar Guru Pengganti Tidak Dibayarkan Penuh
Khusus bagi guru pengganti akibat pensiun atau mutasi, pembayaran TPG tidak diberikan penuh satu semester. Hak bayar disesuaikan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang tercantum dalam SK.
Dengan kata lain, TPG hanya dibayarkan sejak guru mulai aktif menjalankan tugas, bukan dihitung mundur dari awal semester.
Kategori Guru Penerima TPG 2026
Validasi dan kecepatan pencairan TPG 2026 juga ditentukan oleh kategori guru berdasarkan beban kerja dan tugas tambahan. Dilansir dari Radar Tulungagung, berkut kategori guru penerima TPG Tahun 2026
Kategori A1
Guru mengajar minimal 24 jam linier tanpa tugas tambahan. Kategori ini menjadi prioritas utama dalam proses validasi dan pencairan.
Kategori A2
Guru mengajar 18–23 jam linier dengan tugas tambahan utama, seperti wakil kepala sekolah, wali kelas, atau mengajar di sekolah non-induk.
Kategori A3
Guru mengajar 12–17 jam linier dengan kombinasi tugas tambahan utama dan tugas lain, termasuk guru tunggal.
Kategori A4 dan A5
Guru mengajar kurang dari 12 jam linier dan hanya berlaku bagi guru tunggal di sekolah. Umumnya, kategori ini divalidasi paling akhir.
Alur Sinkronisasi Dapodik dan Validasi Info GTK 2026
Pada tahun 2026, alur pencairan TPG dibuat lebih sederhana. Data Dapodik ditarik secara berkala ke Info GTK. Pada Januari 2026, sinkronisasi tercatat dilakukan pada 14 Januari dan proses validasi pada 18 Januari.
Guru yang seluruh indikatornya sudah berstatus hijau dan SKTP terbit hanya perlu menunggu proses pencairan. Kode-kode lama seperti 07, 08, dan 16 kini sudah dihapus, sehingga alurnya cukup melalui tiga tahap utama: sinkronisasi Dapodik, validasi Info GTK, dan penerbitan SKTP.
Penutup
Penerapan TPG cair per bulan di tahun 2026 menjadi langkah maju dalam mempercepat pemenuhan hak guru. Meski begitu, kunci utama kelancaran pencairan tetap terletak pada validasi data Dapodik dan Info GTK.
Guru diimbau rutin memantau status Info GTK, memastikan beban mengajar sesuai ketentuan, dan segera menindaklanjuti jika terdapat kendala agar TPG dapat cair tepat waktu.
Sumber: https://radartulungagung.jawapos.com/ekonomi-bisnis/767125621/alur-penyaluran-tpg-2026-cair-per-bulan-ini-syarat-validasi-info-gtk-dan-kategori-guru-penerima



