Update Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2026 menjadi perhatian utama menjelang Lebaran. Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, ingin mengetahui kapan THR PNS 2026 cair, siapa saja yang berhak menerima, serta berapa besaran tunjangannya.
Meski pemerintah belum merilis jadwal resmi, pengalaman pencairan tahun sebelumnya bisa menjadi acuan perkiraan.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR PNS 2026
THR bagi ASN adalah program rutin pemerintah untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan saat Lebaran. Biasanya, pencairan dilakukan menjelang hari raya.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2026 diperkirakan cair sekitar H-15 hingga H-10 sebelum Lebaran. Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan resmi diterbitkan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR PNS 2026?
Dilansir dari cnbcindonesia.com, Penerima THR dibedakan berdasarkan sumber anggaran: APBN dan APBD. Hal ini memengaruhi mekanisme pencairan dan instansi penyalurnya.
Penerima THR dari APBN
Kelompok penerima dari APBN biasanya berasal dari instansi pusat dan lembaga nasional, antara lain:
- PNS dan CPNS instansi pusat
- PPPK instansi pusat
- Pejabat negara tertentu
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Wakil menteri dan staf khusus
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Pimpinan BLU dan lembaga penyiaran publik
- Pegawai non-ASN di instansi pusat tertentu
Penerima THR dari APBD
THR dari APBD diberikan untuk aparatur daerah, meliputi:
- PNS dan CPNS instansi daerah
- PPPK instansi daerah
- Gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Pimpinan BLU Daerah
- Pegawai non-ASN pada instansi daerah dengan pola BLUD
Besaran THR PNS 2026
Besaran THR PNS 2026 menyesuaikan golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi tempat bertugas.
Meskipun belum diumumkan secara resmi, komponennya biasanya mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai kebijakan pemerintah
Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, THR diganti dengan tunjangan profesi satu bulan. Sedangkan CPNS biasanya menerima 80% gaji pokok.
Beberapa tunjangan tidak termasuk dalam perhitungan THR, misalnya:
- Tunjangan risiko dan bahaya
- Tunjangan pengamanan
- Tunjangan khusus wilayah (Papua dan perbatasan)
- Tunjangan insentif tertentu
Gambaran Pencairan THR PNS Tahun Sebelumnya
Melihat tren tahun-tahun sebelumnya:
- 2020: THR terbatas, tanpa tunjangan kinerja
- 2021: THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat
- 2022–2023: THR termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50% tukin
- 2024–2025: THR dibayarkan penuh, termasuk 100% tunjangan kinerja
Tren ini menunjukkan potensi THR PNS 2026 cair penuh, meski keputusan final menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Kesimpulan
THR PNS 2026 diperkirakan cair sekitar H-15 hingga H-10 sebelum Lebaran, meski jadwal resmi belum diumumkan. Penerima meliputi PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan, dengan besaran disesuaikan golongan, jabatan, dan masa kerja. Berdasarkan tren sebelumnya, THR PNS 2026 berpotensi dibayarkan penuh, termasuk tunjangan kinerja, untuk membantu ASN menghadapi kebutuhan Lebaran.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260114072432-4-702139/thr-pns-2026-cair-kapan-ini-perkiraan-jadwal-penerima-besarannya



