Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong kualitas pembelajaran di sekolah agar semakin profesional dan bermutu.
Pengertian Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru adalah insentif yang diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi pendidik dan dinyatakan memenuhi kualifikasi profesional sesuai ketentuan pemerintah. Sertifikat pendidik menjadi bukti bahwa kamu telah memenuhi standar kompetensi sebagai tenaga pendidik.
Program TPG berlaku untuk guru ASN maupun non-ASN, selama data kependidikan tercatat dan valid dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tujuan Pemberian Tunjangan Profesi Guru
Pemerintah menghadirkan TPG bukan hanya sebagai tambahan penghasilan, tetapi juga sebagai strategi peningkatan mutu pendidikan nasional.
Beberapa tujuan utama TPG antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan guru
- Mendorong motivasi dan kinerja profesional
- Menjamin kualitas proses belajar mengajar
- Menguatkan peran guru sebagai tenaga pendidik profesional
Dengan adanya TPG, guru diharapkan lebih fokus menjalankan tugas pembelajaran dan pengembangan kompetensi.
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan administratif dan kinerja. Ketentuan ini dibedakan berdasarkan status kepegawaian.
Syarat TPG untuk Guru ASN
Guru ASN dapat menerima TPG jika memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar
- Berstatus ASN di bawah pembinaan kementerian terkait
- Terdaftar aktif dalam Dapodik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Memiliki penilaian kinerja minimal kategori “Baik”
- Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain
Syarat TPG untuk Guru Non-ASN
Sementara itu, guru non-ASN harus memenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik dan NRG
- Aktif mengajar sesuai sertifikat yang dimiliki
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
- Berusia maksimal 60 tahun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar sekolah tempat mengajar
- Memiliki nilai kinerja minimal “Baik”
- Mengajar sesuai rasio guru dan jumlah peserta didik
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Besaran TPG ditetapkan berdasarkan status dan hasil verifikasi data guru. Skema ini bertujuan menciptakan keadilan sesuai beban dan tanggung jawab.
Rincian besaran tunjangan sebagai berikut:
- Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): setara 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN: Rp2.000.000 per bulan
- Guru inpassing: disesuaikan dengan hasil verifikasi dan validasi gaji pokok
Dana TPG disalurkan langsung ke rekening guru yang terdaftar secara berkala sesuai ketentuan.
Ketentuan Penghentian Tunjangan Profesi Guru
Hak menerima TPG dapat dihentikan atau dibatalkan jika guru tidak lagi memenuhi syarat yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam regulasi terbaru kementerian. TPG dapat dihentikan apabila:
- Guru meninggal dunia atau mencapai usia 60 tahun
- Mengundurkan diri atau berhenti mengajar
- Terbukti bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- Tidak lagi menjalankan tugas pembelajaran
- Tidak memenuhi beban kerja atau melanggar kode etik
- Perjanjian kerja berakhir atau tidak diperpanjang
Meski begitu, terdapat pengecualian beban kerja bagi guru dengan tugas tambahan, seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, atau guru yang mengikuti pelatihan pengembangan profesi minimal 600 jam dengan izin resmi.
Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK
Untuk memastikan status pencairan TPG, kamu bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Info GTK. Ini langkah-langkahnya dilansir dari laman Kompas:
- Akses situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login menggunakan akun PTK Dapodik
- Masukkan username, password, dan kode captcha
- Verifikasi data diri yang ditampilkan
- Buka menu “Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)”
- Jika SKTP sudah terbit dan data valid, tunjangan siap dicairkan
- Simpan atau cetak informasi sebagai arsip
Pengecekan rutin melalui Info GTK membantu memastikan data kamu tetap valid dan pencairan tunjangan berjalan lancar.
Tunjangan Profesi Guru menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru di Indonesia. Dengan memahami pengertian, syarat, besaran, hingga cara cek TPG, kamu dapat memastikan hak sebagai pendidik terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2025/11/13/171500665/apa-itu-tunjangan-profesi-guru-berikut-pengertian-ketentuan-dan-syaratnya



