• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

BPJS Kesehatan 2026: Penyakit Apa Saja Yang Tidak Bisa Diklaim?

Fai Demplon by Fai Demplon
29 Januari 2026
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Jenis Penyakit Dan Layanan Yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Tahun 2026
  • Kesimpulan

BPJS Kesehatan menjadi pilihan utama masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan biaya yang lebih ringan. Namun perlu diketahui, tidak seluruh jenis penyakit maupun tindakan medis dapat dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Memasuki tahun 2026, pemerintah kembali menegaskan aturan mengenai batasan layanan yang masuk dalam tanggungan BPJS.

Ketentuan terkait layanan yang tidak dicover BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang sampai sekarang masih menjadi dasar utama dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut disebutkan ada 21 kategori penyakit serta pelayanan kesehatan yang secara jelas tidak termasuk dalam jaminan BPJS. Artinya, apabila peserta menjalani pengobatan atau tindakan medis yang masuk dalam daftar ini, seluruh biaya harus dibayar secara mandiri.



Jenis Penyakit Dan Layanan Yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Tahun 2026

Dilansir dari metrotvnews.com, berikut daftar lengkap penyakit dan pelayanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Penyakit yang termasuk dalam wabah atau kejadian luar biasa.
  • Tindakan medis untuk tujuan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.
  • Perawatan perapihan gigi, termasuk pemasangan kawat gigi (behel).
  • Cedera atau penyakit akibat tindak kriminal, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Gangguan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  • Penyakit yang muncul akibat konsumsi alkohol atau penyalahgunaan narkoba.
  • Pengobatan yang berkaitan dengan masalah infertilitas atau kemandulan.
  • Cedera yang terjadi akibat peristiwa yang sebenarnya dapat dihindari, seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
  • Pengobatan atau tindakan medis yang masih dalam tahap uji coba atau eksperimen.
  • Pengobatan alternatif, komplementer, maupun tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.
  • Penyediaan alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga.
  • Pelayanan yang tidak sesuai prosedur peraturan, termasuk rujukan atas permintaan pribadi.
  • Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi gawat darurat.
  • Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain atau menjadi tanggungan perusahaan.
  • Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung oleh asuransi wajib sesuai ketentuan.
  • Layanan kesehatan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial.
  • Pelayanan yang sudah dijamin oleh program asuransi atau jaminan kesehatan lainnya.
  • Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.





Mengetahui batas cakupan BPJS Kesehatan sangat penting agar peserta dapat lebih siap dalam merencanakan kebutuhan layanan kesehatan serta pengeluaran medis. Walaupun BPJS memberikan perlindungan yang cukup luas, tetap ada beberapa kondisi dan pelayanan yang tidak masuk dalam tanggungan.

Karena itu, peserta dianjurkan untuk selalu mengecek informasi resmi dari BPJS Kesehatan atau berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan sebelum menjalani tindakan medis, agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pembiayaan.

Kesimpulan

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda lebih memahami cakupan BPJS Kesehatan di tahun 2026.




Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/NxGCPjBW-daftar-penyakit-dan-pelayanan-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-2026

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Cek Desil NIK KTP Online 2026 di Cekbansos Kemensos, Ini Arti dan Syarat Penerima Bansos

Cara Cek Desil NIK KTP di Cekbansos Kemensos 2026, Ketahui Status Penerima PKH dan BPNT

Cara Cek Desil NIK KTP Online 2026 di Cekbansos Kemensos, Ini Arti dan Syarat Penerima Bansos

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Info Terbarunya

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Info Terbarunya

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Info Terbarunya

Desil Bansos April 2026 Bisa Dicek di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Langkahnya

Desil Bansos April 2026 Bisa Dicek di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Langkahnya

Desil Bansos April 2026 Bisa Dicek di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Langkahnya

PKH Tahap 2 Tahun 2026 Cair Dalam Waktu Dekat, Cek Status Penerima Online Lewat HP

PKH Tahap 2 Tahun 2026 Cair Dalam Waktu Dekat, Cek Status Penerima Online Lewat HP

PKH Tahap 2 Tahun 2026 Cair Dalam Waktu Dekat, Cek Status Penerima Online Lewat HP

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial