Kabar menggembirakan datang bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Memasuki akhir Januari 2026, pencairan TPG dilaporkan sudah mulai berjalan di sejumlah daerah. Bahkan, di beberapa wilayah, guru menerima TPG Januari 2026, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 dalam satu kali pencairan.
Informasi ini ramai dibagikan oleh guru melalui laporan langsung dan unggahan bukti transaksi perbankan. Hingga Selasa, 28 Januari 2026, pencairan TPG 2026 tercatat sudah direalisasikan secara bertahap oleh pemerintah daerah, menandai dimulainya penyaluran hak guru di awal tahun.
TPG Guru Januari 2026 Sudah Cair di Sejumlah Daerah
Mengutip halaman pojoksatu, dari berbagai daerah, pencairan TPG Januari 2026 mulai dilakukan sejak pertengahan hingga akhir Januari. Salah satu daerah yang menjadi sorotan adalah Provinsi Aceh.
Di wilayah tersebut, sejumlah guru melaporkan menerima dana dalam jumlah besar karena pencairan dilakukan secara bersamaan, mencakup:
- TPG Januari 2026
- THR guru
- Gaji ke-13 tahun anggaran sebelumnya
Skema pencairan sekaligus ini membuat total dana yang masuk ke rekening guru cukup signifikan.
Nilai dana yang diterima tentu berbeda-beda, bergantung pada golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan masing-masing. Untuk guru ASN pada golongan tertentu, total dana yang diterima dilaporkan mencapai lebih dari Rp9 juta setelah dipotong pajak dan iuran wajib.
Daerah Lain Juga Mulai Realisasikan TPG dan THR
Tak hanya Aceh, pola pencairan serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa daerah lain. Guru di Kabupaten Gorontalo dan sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan menyebut telah menerima dana TPG, THR, serta tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi sejak akhir Januari 2026.
Hal ini menunjukkan bahwa proses pencairan TPG guru 2026 dilakukan secara bertahap dan bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing pemerintah daerah.
Perbedaan waktu pencairan antarwilayah merupakan hal yang lazim, mengingat setiap daerah memiliki proses verifikasi dan penyesuaian anggaran yang berbeda.
Dasar Aturan Tambahan TPG dalam THR dan Gaji 13
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan terkait tambahan tunjangan sertifikasi guru yang dibayarkan dalam komponen THR dan gaji ke-13.
Ketentuan tersebut diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025
Melalui regulasi tersebut, guru berhak menerima tambahan dua bulan tunjangan profesi yang dimasukkan dalam pembayaran THR dan gaji ke-13.
Namun, perlu dicatat bahwa tambahan ini hanya diberikan kepada guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan lain dari instansi pemerintah.
Mengapa Pencairan Bisa Berbeda Tiap Daerah?
Secara umum, pencairan TPG guru 2026 dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, antara lain:
- Penyelesaian verifikasi data guru penerima
- Kesiapan anggaran daerah
- Proses administrasi dan penyaluran oleh bank penyalur
- Sinkronisasi data pusat dan daerah
Oleh karena itu, meskipun di satu daerah sudah cair, daerah lain masih mungkin dalam tahap proses.
Harapan dari Pencairan TPG 2026
Pemerintah berharap pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru serta memberikan motivasi tambahan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi guru, pencairan di awal tahun juga diharapkan mampu membantu kebutuhan ekonomi menjelang hari besar keagamaan dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Sumber: https://www.pojoksatu.id/edugov/1087126418/tpg-guru-2026-mulai-cair-januari-sejumlah-daerah-terima-thr-dan-gaji-13-sekaligus



