THR TPG Cair Kapan? Simak Jadwal Pencairan dan Ketentuannya
Banyak pengajar dan staf pendidikan bertanya-tanya, kapan THR TPG akan dicairkan? Menjelang hari raya, informasi mengenai waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi hal penting yang dinanti-nanti.
Selain untuk memenuhi kebutuhan saat lebaran, THR TPG juga merupakan hak yang perlu dipahami ketentuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dalam tulisan ini, kami akan membahas jadwal pencairan terbaru untuk THR TPG, lengkap dengan syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan, sehingga Anda bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik dan teratur.
Pemerintah telah menyiapkan rencana baru untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 pada tahun 2026.
Rencana ini diharapkan bisa mempercepat proses penyaluran dana secara langsung kepada guru yang berhak.
Rencana pencairan baru
Menurut informasi yang dirilis oleh Fahum Umsu, akan ada perubahan besar dalam proses penyaluran TPG di tahun 2026.
Berbeda dari tahun sebelumnya, dana tidak akan lagi disalurkan lewat pemerintah daerah, melainkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru yang memenuhi syarat.
Kebijakan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan berperan sebagai penyalur utama untuk memastikan bahwa dana ditransfer dengan tepat waktu, sesuai jumlah yang ditetapkan, dan diterima oleh pihak yang berhak.
Ketentuan serta Jadwal Pencairan
Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan TPG untuk tahun 2026. Proses penyesuaian anggaran, sinkronisasi data, dan validasi sistem masih dalam tahap berlangsung.
Agar bisa menerima TPG 2026 melalui skema langsung ini, guru harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Data Dapodik dan Info GTK harus terhubung dan valid.
- NUPTK yang aktif.
- Mendapatkan beban mengajar minimal 24 jam pelajaran dalam satu minggu.
- Memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan surat keputusan mengajar yang resmi.
- Penilaian Kinerja Guru (PKG) harus mencapai nilai minimal baik.
Estimasi Nominal yang Diterima
Dilansir dari metrotvnews, jumlah TPG 2026 diperkirakan bervariasi tergantung pada status kepegawaian guru:
- Guru ASN: Satu kali gaji pokok per bulan.
- Guru non-ASN (inpassing): Sesuai dengan gaji pokok dalam SK inpassing.
- Guru non-ASN (belum inpassing): Rp 1,5 juta per bulan.
- Guru honorer yang bersertifikasi: Dijadwalkan naik menjadi Rp 2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Sebagai perbandingan, untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, pemerintah telah mengucurkan anggaran ke kas daerah pada 27 Desember 2025.
Pembayaran ini dialokasikan untuk guru ASN di 333 daerah yang memenuhi kriteria, seperti memiliki sertifikat pendidik dan tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) dari daerah.
Namun, jadwal pencairan di masing-masing daerah bisa berbeda-beda, bergantung pada kesiapan administrasi pemerintah setempat.
Baca Juga : Jadwal Pencairan TPG 2026 Untuk Guru ASN dan Non-ASN, Ini Besaran dan Estimasinya
Dengan adanya rencana baru ini, diharapkan proses pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 pada tahun 2026 dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan tepat sasaran bagi semua guru di Indonesia.
Sumber:
https://www.metrotvnews.com/read/b2lC6vad-thr-tpg-cair-bulan-apa-simak-informasi-lengkapnya



