Guru yang ingin mengetahui NRG kini dapat melakukannya secara Online. NRG Guru merupakan identitas unik yang terdiri dari 12 angka dan diberikan khusus kepada guru yang telah bersertifikasi.
Nomor ini diterbitkan secara otomatis oleh Kemdikbud, meskipun waktu perilisannya bervariasi karena bergantung pada proses pengolahan data di pusat. Umumnya, NRG akan terbit bersamaan dengan dikeluarkannya Sertifikat Pendidik (Serdik) oleh LPTK. Untuk memantau status NRG, Anda dapat mengakses laman resmi Info GTK atau melalui portal SIMPKB.
Cara Cek NRG Guru 2026
Untuk cek NRG Guru 2026, dapat melalui info GTK dan SIMPKB, maka untuk langkah -langkahnya sebagai berikut:
Cara Cek NRG melalui Info GTK
Dilansir dari kumparan, berikut langkah-langkah cek NRG Guru di Info GTK:
- Akses laman resmi https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/
- Masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah diverifikasi.
- Situs akan menampilkan Halaman Info GTK. Gulir ke bawah hingga menemukan pilihan “Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik”.
- Pilihan tersebut akan menunjukkan data tentang nama guru, NUPTK, Nomor Peserta, Nomor Sertifikat, dan NRG.
Cara Cek NRG Guru 2026 melalui SIMPKB
Selain Info GTK, cek NRG guru 2026 juga bisa melalui SIMPKB. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka website https://paspor-gtk.simpkb.id/casgpo/login
- Masukkan nama pengguna dan kata sandi yang telah diverifikasi.
- Setelah login berhasil, scroll halaman ke bawah untuk mencari menu “Komunitasku”.
- Pada menu ini, pilih opsi “Anggota Komunitas”.
- Di bawah nama profil, terdapat opsi “Unduh Laporan”. Klik opsi tersebut, kemudian pilih “Laporan Daftar Anggota Komunitas”.
- Tekan unduh untuk membuka laporan itu di Excel. Di dalam laporan ini, terdapat informasi terkait NRG yang dapat disimpan.
Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan profesi bagi guru diberikan kepada guru yang berstatus ASN maupun non-ASN yang telah memenuhi ketentuan yang dikutip dari kompas sebagai berikut:
Guru ASN
- Memiliki sertifikat pendidik yang resmi dan terdaftar.
- Bersatus sebagai ASN di bawah naungan kementerian yang relevan.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Mengajar sesuai dengan bidang sertifikasinya dengan minimal 24 jam tatap muka setiap minggu.
- Mendapatkan penilaian kinerja dengan kategori paling rendah “Baik”.
- Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di lembaga lain.
Guru non-ASN
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikan dan NRG
- Terlibat dalam kegiatan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidikan yang dimiliki
- Memenuhi tuntutan beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku
- Usia tidak boleh lebih dari 60 tahun
- Tidak terikat sebagai pegawai tetap di institusi lain di luar tempat mengajar
- Mendapatkan penilaian kinerja minimal “Baik”
- Mengajar dengan mengikuti rasio antara jumlah guru dan siswa.
Itulah cara cek NRG Guru 2026 lewat online melalui website info GTK serta SIMPKB yang digunakan untuk pencairan tunjangan profesi guru
Sumber: https://kumparan.com/berita-hari-ini/cara-cek-nrg-online-yang-jadi-syarat-penerimaan-tunjangan-guru-22C5i7G2kWX/full
https://www.metrotvnews.com/read/NxGCPjOj-mudah-ini-panduan-lengkap-cara-mengecek-nrg-guru-secara-online



