Bagi warga yang menanggung tunggakan iuran BPJS Kesehatan dalam jumlah cukup besar, pemerintah menghadirkan jalan keluar melalui kebijakan yang kerap dikenal masyarakat sebagai program “pemutihan”.
Walaupun pihak BPJS Kesehatan tidak secara resmi memakai istilah tersebut, pada tahun 2026 tersedia dua skema utama yang dapat membantu menghapus atau meringankan kewajiban pembayaran tunggakan peserta.
Di bawah ini merupakan uraian lengkap mengenai persyaratan serta prosedur untuk memperoleh keringanan iuran tersebut.
Skema Pengurangan Dan Penghapusan Tunggakan Iuran
Peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak selalu harus membayar seluruh tagihan lama. Pada tahun 2026, tersedia dua mekanisme utama yang dapat membantu meringankan bahkan menghapus tunggakan tersebut:
1. Perubahan Kepesertaan ke Segmen PBI
Langkah paling efektif untuk menghapus tunggakan sepenuhnya adalah dengan beralih dari peserta mandiri (PBPU/BP) menjadi peserta PBI, yaitu peserta yang iurannya ditanggung pemerintah.
Apabila status peserta sudah berubah menjadi PBI, maka seluruh tunggakan iuran sebelumnya akan otomatis dianggap lunas atau diputihkan.
2. Pembatasan Pembayaran Maksimal 24 Bulan
Bagi peserta yang tetap ingin melanjutkan kepesertaan sebagai peserta mandiri, BPJS Kesehatan hanya mewajibkan pembayaran tunggakan paling banyak untuk 24 bulan terakhir.
Sebagai contoh, jika seseorang menunggak selama 5 tahun, maka peserta cukup membayar tunggakan selama 2 tahun saja, sementara sisanya tidak lagi ditagihkan.
Persyaratan Masuk Program PBI Tahun 2026
Seperti dilansir dari bicaranetwork.com, untuk memperoleh penghapusan tunggakan secara penuh melalui skema PBI, peserta harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Termasuk dalam kelompok masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.
- Terdaftar dalam basis data sosial pemerintah seperti DTSEN atau DTKS.
- Memiliki dokumen kependudukan yang masih berlaku (KTP dan KK).
- Telah melalui proses verifikasi dari pihak kelurahan atau dinas sosial setempat.
Prosedur Pengajuan Peralihan ke PBI
Peserta dapat mengajukan perpindahan ke segmen PBI melalui dua cara, yaitu secara daring maupun langsung:
1. Pengajuan Secara Online
- Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial
- Buat akun dan lakukan aktivasi menggunakan NIK
- Masuk ke menu “Daftar Usulan”
- Ajukan diri atau anggota keluarga untuk dimasukkan ke dalam data DTSEN
- Lampirkan foto atau dokumen pendukung sesuai kondisi ekonomi sebagai bahan verifikasi
2. Pengajuan Secara Langsung di Kantor Desa/Kelurahan
- Datang ke kantor kelurahan atau desa sesuai alamat KTP
- Sampaikan permohonan untuk didaftarkan sebagai peserta PBI karena keterbatasan ekonomi
- Serahkan salinan KTP dan KK
- Petugas akan melakukan pengecekan lapangan atau verifikasi data sebelum diajukan ke dinas sosial
Pilihan Lain Program Cicilan Tunggakan (REHAB)
Bagi peserta yang tidak termasuk kategori PBI namun kesulitan membayar tunggakan sekaligus, tersedia opsi pembayaran bertahap melalui program REHAB.
Ketentuannya:
- Berlaku untuk peserta dengan tunggakan antara 4 sampai 24 bulan
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN pada menu pembayaran bertahap
- Tunggakan dapat dicicil hingga maksimal 12 bulan
- Status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh cicilan diselesaikan
Kebijakan keringanan tunggakan BPJS Kesehatan tahun 2026 menjadi kesempatan bagi peserta untuk kembali memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani tagihan iuran yang menumpuk selama bertahun-tahun.
Kesimpulan
Semoga program ini dapat membantu peserta memastikan akses kesehatan tetap terjamin.
Sumber: https://www.bicaranetwork.com/varia/29516630215/pemutihan-bpjs-kesehatan-2026-kembali-digelar-cek-syarat-mekanisme-dan-cara-daftar-terbaru?page=2



