Kabar baik, 144 penyakit ditanggung BPJS Kesehatan penyakit yang pengobatannya dapat diakses oleh seluruh peserta aktif program jaminan kesehatan nasional. Kabar ini sangat berguna untuk Anda yang ingin memastikan pelayanan kesehatan tetap terjamin tanpa perlu khawatir mengeluarkan banyak uang.
Landasan Hukum Penyakit ditanggung BPJS Kesehatan
Dilansir dari www.cnbcindonesia.com pemerintah telah membuat daftar pelayanan kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Panduan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Ketentuan ini tetap menjadi acuan penting hingga saat ini.
Akan tetapi, pemerintah secara berkala menyesuaikan kebijakan sesuai keperluan masyarakat. Maka dari itu, daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS selalu diperbaharui supaya pelayanan tetap sesuai dengan keadaan kesehatan nasional.
Daftar 144 Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menjamin 144 jenis penyakit dintaranya adalah:
- Vertigo (benign paroxysmal positional vertigo)
- Dermatitis seboroik
- Gastritis
- Pedikulosis pubis
- Hipertensi esensial
- Tinea pedis
- Kejang demam
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Urtikaria akut
- Miopia ringan
- Luka bakar derajat satu dan dua
- Gonore
- Pitiriasis rosea
- Hepatitis A
- Otitis media akut
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Mastitis
- Malaria
- Blefaritis
- Faringitis
- Reaksi gigitan serangga
- Presbiopia
- Asma bronkiale
- Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
- Insomnia
- Limfadenitis
- Reaksi anafilaktik
- Acne vulgaris ringan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Benda asing di konjungtiva
- Vaginosis bakterialis
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Dislipidemia
- Parotitis
- Tinea facialis
- Demam tifoid
- Otitis eksterna
- Hordeolum
- Vulvitis
- Dermatitis perioral
- Skrofuloderma
- Bronkitis akut
- Pedikulosis kapitis
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Anemia defisiensi besi
- Eritrasma
- Puting lecet
- Epistaksis
- Hipoglikemia ringan
- Infeksi pada umbilikus
- Varicella tanpa komplikasi
- Tinea corporis
- Kandidiasis mulut
- Furunkel pada hidung
- Hidradenitis supuratif
- Gastroenteritis termasuk kolera dan giardiasis
- Mabuk perjalanan
- Dermatitis numularis
- Lepra
- Hemoroid grade satu dan dua
- Cutaneous larva migrans
- Luka robek dan luka tusuk
- Tinea cruris
- Tetanus
- Ruptur perineum tingkat satu dan dua
- Miliaria
- Veruka vulgaris
- Laringitis
- Puting terbenam
- Tinea manus
- Influenza
- Kandidiasis mukokutan ringan
- Filariasis
- Erisipelas
- Hipermetropia ringan
- Napkin eczema
- Lipoma
- Buta senja
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Strongiloidiasis
- Alergi makanan
- Salpingitis
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Keracunan makanan
- Ektima (impetigo ulseratif)
- Pneumonia dan bronkopneumonia
- Hiperurisemia
- Folikulitis superfisial
- Impetigo
- Vaginitis
- Tinea barbae
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Obesitas
- Disentri basiler dan disentri amuba
- Scabies
- Astigmatisme ringan
- Rhinitis akut
- Infeksi saluran kemih
- Dermatitis kontak iritan
- Kehamilan normal
- Parafimosis
- Morbil tanpa komplikasi
- Gonore non-komplikasi
- Pedikulosis kapitis
- Ulkus pada tungkai
- Rhinitis vasomotor
- Fimosis
- Bell’s palsy
- Ulkus mulut (aptosa, herpes)
- Tonsilitis
- Askariasis
- Serumen prop
- Malnutrisi energi protein
- Benda asing pada hidung
- Hiperurisemia
- Sifilis stadium satu dan dua
- Eritema akibat obat dan fixed drug eruption
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
Dengan adanya perlindungan yang diberikan kepada masyarakat Indonesia melalui jaminan penyakit yang ditanggung BPJS. Melalui program tersebut, jutaan peserta terbantu memperoleh layanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.
sumber :https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260118072333-33-703095/daftar-144-penyakit-yang-pengobatannya-ditanggung-bpjs-kesehatan



