Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13 untuk tahun 2026.
Skema baru ini dirancang agar penyaluran dana dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan langsung diterima oleh guru yang berhak tanpa melalui perantara pemerintah daerah.
Skema Baru Pencairan TPG 2026
Mengacu informasi dari metrotvnews, penyaluran TPG 2026 akan mengalami perubahan besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya dana disalurkan melalui pemerintah daerah, mulai 2026 TPG akan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ditunjuk sebagai pihak yang menyalurkan dana secara langsung.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan keterlambatan pencairan serta memastikan dana diterima sesuai jumlah dan waktu yang ditetapkan.
Jadwal Pencairan TPG dan THR 2026
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan TPG, THR, maupun Gaji ke-13 tahun 2026.
Saat ini, proses masih berada pada tahap penyesuaian anggaran, pemutakhiran data guru, serta sinkronisasi sistem pembayaran.
Meski demikian, pemerintah memastikan pencairan akan dilakukan setelah seluruh proses validasi data selesai agar penyaluran dana tidak mengalami kendala teknis di kemudian hari.
Syarat Guru Penerima TPG 2026
Agar dapat menerima TPG 2026 melalui skema penyaluran langsung, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Data pada Dapodik dan Info GTK telah sinkron dan valid
- Memiliki NUPTK aktif
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu
- Memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), serta SK Mengajar resmi
- Memperoleh Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan nilai minimal baik
Perkiraan Besaran TPG 2026
Besaran TPG yang diterima guru pada 2026 diperkirakan berbeda-beda tergantung pada status kepegawaian, dengan rincian sebagai berikut:
- Guru ASN: sebesar 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN inpassing: disesuaikan dengan gaji pokok dalam SK inpassing
- Guru non-ASN belum inpassing: sekitar Rp1,5 juta per bulan
- Guru honorer bersertifikasi: direncanakan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026
Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun Sebelumnya
Sebagai gambaran, pada tahun 2025 pemerintah telah menyalurkan anggaran THR dan Gaji ke-13 ke kas daerah pada 27 Desember 2025.
Pembayaran tersebut ditujukan bagi guru ASN di 333 daerah yang memenuhi persyaratan, seperti memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dari pemerintah daerah.
Namun, realisasi pencairan di setiap daerah berbeda-beda, tergantung pada kesiapan administrasi dan proses internal masing-masing pemerintah daerah.
Dengan diterapkannya skema penyaluran baru pada 2026, pemerintah berharap pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 dapat berlangsung lebih efektif, tepat waktu, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh guru di Indonesia.
Penutup
Dengan diterapkannya skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 pada tahun 2026, pemerintah berupaya meningkatkan efektivitas dan transparansi penyaluran hak guru di seluruh Indonesia.
Penyaluran dana secara langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru diharapkan mampu meminimalkan keterlambatan serta memastikan bantuan diterima sesuai ketentuan.
Baca Juga : KUR BSI 2026 Solusi Modal UMKM Tanpa Riba, Ini Cara Pengajuannya
Meski jadwal resmi pencairan belum diumumkan, para guru diimbau untuk memastikan seluruh data administrasi, seperti Dapodik, Info GTK, dan persyaratan lainnya, telah valid dan sesuai ketentuan.
Dengan kesiapan data dan sistem yang baik, kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian, kemudahan, serta manfaat maksimal bagi kesejahteraan guru pada tahun 2026.
Sumber: Metrotvnews.com



