Info Terbaru TPG 2026: Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru?
Pertanyaan kapan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2026 kembali menjadi berita hangat di kalangan pendidik di seluruh Indonesia. Hal ini wajar, mengingat Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu sumber pendapatan penting sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas peran strategis guru.
TPG adalah program resmi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, kesejahteraan, serta motivasi kerja guru, baik berstatus ASN maupun non-ASN.
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2026
Dilansir dari metrotvnews.com, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan TPG 2026. Penyaluran tunjangan masih menunggu penyesuaian anggaran nasional serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Meski demikian, pemerintah memberi sinyal akan adanya skema baru pencairan tunjangan guru yang saat ini masih dalam tahap perumusan. Skema ini direncanakan mulai diuji coba pada awal tahun 2026 dengan harapan penyaluran dana bisa lebih tepat sasaran dan efisien.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026
Walaupun jadwal pencairan belum dirilis, nominal tunjangan sertifikasi guru 2026 diprediksi tidak mengalami perubahan besar dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut rincian perkiraan besaran TPG berdasarkan status guru:
- Guru ASN: menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN inpassing: menerima tunjangan sesuai gaji pokok dalam SK inpassing
- Guru non-ASN belum inpassing: menerima Rp1,5 juta per bulan
- Guru honorer bersertifikasi: direncanakan naik menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2026
Agar tunjangan profesi guru 2026 dapat dicairkan tanpa kendala, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
-
-
Data Dapodik dan Info GTK Valid
- Data harus sinkron dan aktif. Indikator merah di Info GTK menandakan adanya kesalahan yang perlu segera diperbaiki.
-
Memiliki NUPTK Aktif
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib aktif sebagai syarat utama penerima TPG.
-
Beban Mengajar 24–40 Jam
- Guru harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu sesuai sertifikat pendidik.
-
Memiliki SK Mengajar Resmi
- Jam mengajar wajib didukung Surat Keputusan (SK) Mengajar yang sah dan sesuai Dapodik.
-
Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
- Sertifikat ini menjadi bukti kelulusan PPG dan syarat mutlak pencairan TPG.
-
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- NRG menunjukkan status sertifikasi guru telah diakui secara nasional.
-
Nilai PKG Minimal “Baik”
- Guru harus memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan predikat minimal baik serta tidak sedang terkena sanksi berat.
-
Status Kepegawaian Konsisten
- Data kepegawaian harus selaras antara dokumen fisik dan sistem digital agar proses pencairan berjalan lancar.
-
Kesimpulan
Walaupun jadwal resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru 2026 belum diumumkan, guru disarankan untuk menyiapkan dan memvalidasi seluruh administrasi sejak dini. Kelengkapan data menjadi kunci utama agar TPG dapat cair tepat waktu.
Pastikan selalu mengikuti informasi resmi dari Kemendikdasmen agar tidak tertinggal update terbaru seputar TPG 2026 dan tunjangan sertifikasi guru.
Sumber:https://www.metrotvnews.com/read/Ky6C57DB-kapan-pencairan-tunjangan-sertifikasi-guru-di-2026-simak-jadwalnya



