Akhir Januari dan menjelang bulan Puasa 2026, topik jadwal pencairan THR 2026 kembali menjadi perhatian utama para pekerja di Indonesia.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak wajib karyawan yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan harus dipenuhi oleh seluruh pemberi kerja.
Pemerintah menegaskan bahwa THR bukan bonus tambahan, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, perusahaan tidak diperbolehkan menunda, mengurangi, atau bahkan menghilangkan pembayaran THR kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Jadwal Pencairan THR 2026 dan Batas Waktu Pembayaran
Dilansir dari radartulungagung.jawapos.com, berdasarkan aturan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan perkiraan Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir jadwal pencairan THR 2026 adalah 11 Maret 2026.
Tanggal tersebut menjadi acuan penting bagi pekerja. Apabila perusahaan membayarkan THR setelah tanggal tersebut, maka dianggap terlambat dan berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Penerima THR tidak terbatas pada karyawan swasta saja. THR diberikan kepada seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja dan memenuhi masa kerja minimum, meliputi:
- Pegawai swasta
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI dan Polri
- Pensiunan
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Selama syarat hubungan kerja terpenuhi, maka pekerja berhak menerima THR tanpa pengecualian.
Cara Menghitung Besaran THR 2026
Besaran THR ditentukan berdasarkan lama masa kerja dan dibagi dalam dua ketentuan utama:
Masa kerja 12 bulan atau lebih
- Pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima rutin setiap bulan.
Masa kerja kurang dari 12 bulan
- THR diberikan secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja ÷ 12) × gaji bulanan
Dengan perhitungan ini, pekerja dapat memperkirakan jumlah THR yang seharusnya diterima dan memastikan tidak ada kekurangan pembayaran.
Sanksi Jika THR Dibayar Terlambat
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
Denda tersebut tidak masuk ke kas negara, melainkan harus dibayarkan langsung kepada pekerja sebagai kompensasi keterlambatan. Selain sanksi finansial, keterlambatan pembayaran THR juga dapat berdampak buruk pada citra perusahaan dan menurunkan kepercayaan karyawan.
Langkah Jika THR Tidak Dibayarkan Sesuai Jadwal
Apabila THR belum diterima hingga melewati jadwal pencairan THR 2026, pekerja disarankan mengambil langkah secara bertahap, antara lain:
- Menanyakan langsung ke HRD atau atasan
- Mengumpulkan bukti pendukung seperti kontrak kerja dan slip gaji
- Melaporkan pelanggaran ke Posko Pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan
Langkah ini bertujuan agar hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Jadwal pencairan THR 2026 wajib dilakukan paling lambat 11 Maret 2026. Semua pekerja yang memenuhi syarat, baik swasta, ASN, TNI/Polri, maupun PKWT berhak menerima THR sesuai masa kerja.
Besaran THR dihitung berdasarkan gaji dan masa kerja, sementara perusahaan yang terlambat membayar dikenai denda 5% yang harus diberikan kepada pekerja. Pekerja yang belum menerima THR dapat menempuh jalur resmi melalui HRD atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Sumber: https://radartulungagung.jawapos.com/ekonomi-bisnis/767089160/jadwal-pencairan-thr-2026-resmi-diatur-batas-akhir-11-maret-ini-besaran-perhitungan-dan-sanksi-jika-telathddhd-bayar



