Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menghadirkan layanan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk perlindungan keuangan bagi para tenaga kerja di Indonesia.
Saat ini, proses klaim JHT sudah bisa dilakukan secara online, sehingga peserta tidak perlu lagi mengantre lama dan dapat menghemat waktu.
Mengenal Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Mengacu pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia.
Program ini bertujuan untuk memastikan pekerja tetap memiliki jaminan finansial ketika sudah tidak lagi produktif atau tidak mampu bekerja.
Ketentuan Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dana JHT dapat dicairkan secara penuh apabila peserta memenuhi kriteria tertentu. Berikut beberapa kondisi yang memungkinkan pencairan JHT:
- Mengundurkan diri dari tempat kerja dan belum bekerja kembali.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Pindah ke luar negeri secara permanen dan berganti kewarganegaraan.
- Mengalami cacat total tetap dengan bukti surat keterangan dokter.
- Peserta meninggal dunia, sehingga dana JHT diberikan kepada ahli waris.
Selain pencairan penuh, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta juga dapat mengajukan pencairan sebagian dengan ketentuan berikut:
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Maksimal 30 persen untuk keperluan perumahan.
- Maksimal 10 persen untuk kebutuhan lain.
- Klaim sebagian hanya dapat dilakukan satu kali.
- Klaim lanjutan dengan jeda lebih dari dua tahun berpotensi dikenakan pajak progresif.
Berkas yang Harus Disiapkan Peserta
Agar proses klaim berjalan lancar, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen sesuai dengan kondisi masing-masing.
-
Dokumen Utama
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau identitas lain seperti Kartu Keluarga (KK) atau paspor.
- NPWP (disarankan terutama bagi saldo JHT di atas Rp50 juta).
- Buku rekening atas nama peserta.
-
Dokumen Tambahan Sesuai Kondisi
- Surat keterangan berhenti kerja, habis kontrak, atau PHK.
- Surat keterangan pensiun.
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
- Surat kematian dan dokumen ahli waris.
- Paspor dan visa kerja (untuk PMI, WNI pindah ke luar negeri, atau WNA).
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA.
- Surat pindah domisili atau perubahan kewarganegaraan.
-
Dokumen Khusus Klaim JHT untuk Perumahan
- PPJB atau AJB untuk pembelian rumah tunai.
- Dokumen pinjaman atau KPR dari bank.
- Salinan standing instruction bank untuk kredit rumah.
Cara Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Seperti dilansir dari metrotvnews.com, peserta dapat memilih beberapa jalur untuk mengajukan klaim JHT, baik secara digital maupun langsung.
1. Klaim Melalui Situs Lapakasik
- Akses laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan memeriksa kelayakan klaim.
- Lengkapi formulir dan unggah dokumen yang diminta.
- Pilih jadwal serta metode verifikasi (online atau datang langsung).
- Untuk verifikasi online, petugas akan menghubungi via video call WhatsApp.
Setelah proses selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
2. Klaim Menggunakan Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun dan login.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua” lalu “Klaim JHT”.
- Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
- Pilih alasan klaim dan verifikasi data.
- Lakukan verifikasi biometrik melalui swafoto.
- Isi data NPWP dan rekening bank.
Kirim pengajuan dan pantau status melalui fitur pelacakan.
3. Klaim Langsung di Kantor Cabang
- Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Pindai QR Code layanan klaim.
- Isi data awal sesuai petunjuk.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Ambil nomor antrean dan ikuti proses verifikasi hingga selesai.
Jika disetujui, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening.
Kesimpulan
Secara umum, pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan memerlukan waktu sekitar 1 hingga 5 hari kerja, tergantung metode pengajuan, kelengkapan dokumen, dan jumlah saldo yang dicairkan.
Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/NxGCP3gq-syarat-dan-prosedur-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui



