Di Tahun 2026, Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan mulai dilakukan secara bertahap pada bulan Januari 2026. Informasi ini menjadi perhatian para guru karena ada beberapa penyesuaian penting dalam skema pembayaran TPG 2026, terutama terkait validasi data melalui Info GTK dan mekanisme pencairan bulanan.
Berikut ini ringkasan lengkap mengenai syarat penerima TPG, jadwal pencairan, serta kondisi yang memengaruhi hak bayar.
Syarat Guru Menerima TPG Januari 2026
Dilansir dari radarbogor.jawapos.com, Guru yang berhak menerima pencairan TPG Januari 2026 harus memenuhi semua persyaratan administrasi dan memiliki status Info GTK valid. Indikator utama meliputi:
- Sinkronisasi data: hijau
- Validasi data: hijau
- SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi): hijau
Keabanyakan guru yang memenuhi ketiga indikator ini berasal dari kategori A1, yaitu guru dengan beban kerja 24 jam mengajar tanpa tugas tambahan. Guru yang sudah valid per 20 Januari 2026 akan menerima TPG untuk bulan Januari.
Skema Pembayaran TPG Tahun 2026
Mulai 2026, pembayaran TPG dilakukan per bulan, bukan triwulan seperti sebelumnya. Skema ini berjalan sebagai berikut:
- Guru yang valid di Januari menerima TPG Januari
- Guru yang belum valid akan diproses di bulan berikutnya
- Hak bayar tidak hangus selama data akhirnya valid
Perkiraan pencairan TPG Januari 2026 paling lambat pada 31 Januari 2026.
Jika Status Info GTK Masih Abu-Abu
Bagi guru dengan status Info GTK belum valid, tidak perlu khawatir. Ketentuannya:
- Data akan diproses ulang setelah 20 Februari 2026
- Hak bayar Januari tetap aman
- Jika valid di Februari, TPG Januari dan Februari akan dirapel
- Skema berlaku hingga akhir semester
Artinya, keterlambatan validasi tidak menghapus hak TPG, selama data akhirnya sah.
Kondisi yang Bisa Membatalkan Hak Bayar TPG
Beberapa kondisi dapat menyebabkan hak TPG hilang, antara lain:
- Perubahan data pembelajaran yang membuat status tidak valid
- Praktik “arisan jam”, yaitu jam mengajar dipinjam sementara untuk guru lain, yang berisiko membuat hak bayar hilang
Konsistensi data jam mengajar sangat penting agar hak TPG tetap aman.
Ketentuan untuk Guru Pengganti
Untuk guru yang menggantikan guru lain yang pensiun atau berhenti:
- Hak bayar TPG dimulai sesuai bulan mulai menggantikan
- Jika mulai Februari, TPG dibayarkan mulai Februari
- Ketentuan ini berlaku meskipun guru yang digantikan memiliki SK sebelumnya
Batas Waktu Pencairan TPG THR
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025:
- Laporan realisasi TPG THR harus selesai 30 Juni 2026
- Sebelum tanggal tersebut, TPG THR harus sudah disalurkan ke rekening guru
Pemerintah daerah diharapkan menyalurkan tepat waktu tanpa menunda hingga batas akhir.
Kesimpulan
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 mulai dilakukan pada Januari dengan skema pembayaran bulanan. Guru yang memiliki status sinkronisasi, validasi, dan SKTP hijau akan menerima TPG tepat waktu. Bagi guru yang belum valid, pembayaran tetap aman dan akan dirapel setelah data sah.
Konsistensi data jam mengajar penting untuk menjaga hak TPG, dan pemerintah daerah wajib menyalurkan TPG THR sebelum 30 Juni 2026.
Sumber:https://radarbogor.jawapos.com/nasional/2477096716/tunjangan-profesi-guru-januari-2026-mulai-cair-ini-kriteria-penerima-tpg-dan-skema-pembayarannya?page=5

Komentar