Pemerintah resmi menyiapkan skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 yang akan ditransfer langsung ke rekening guru penerima. Kebijakan ini menjadi terobosan besar dalam sistem penyaluran TPG agar lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran.
Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, TPG 2026 tidak lagi disalurkan melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru yang berhak menerima.
Penyaluran TPG 2026 Langsung oleh Pemerintah Pusat
Dilansir dari radarkediri.jawapos.com, perubahan mekanisme ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyaluran dana TPG dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN merupakan unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Melalui skema ini, pemerintah memastikan dana TPG:
- Cair tepat waktu
- Diterima sesuai nominal
- Langsung masuk ke rekening guru penerima
Skema baru ini diharapkan mampu mengurangi keterlambatan pencairan serta meminimalkan kendala administrasi di tingkat daerah.
Jadwal Pencairan TPG 2026 Belum Ditetapkan
Hingga saat ini, jadwal resmi pencairan TPG 2026 masih belum diumumkan. Pemerintah masih melakukan penyesuaian anggaran dan proses sinkronisasi data hingga tingkat satuan pendidikan.
Selain itu, kesiapan sistem pembayaran serta validasi data guru melalui Dapodik dan Info GTK terus dilakukan agar penyaluran TPG berjalan lancar tanpa kesalahan data.
Syarat Penerima TPG 2026 Agar Cair ke Rekening
Agar TPG 2026 dapat dicairkan langsung ke rekening, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
-
Data Dapodik dan Info GTK Valid
- Guru harus rutin mengecek Info GTK dan segera memperbaiki data jika terdapat indikator tidak valid.
-
Memiliki NUPTK Aktif
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) wajib berstatus aktif dan valid.
-
Beban Mengajar 24–40 Jam Pelajaran
- Minimal 24 JP dan maksimal 40 JP per minggu sesuai ketentuan.
-
Memiliki SK Mengajar Resmi
- Seluruh jam mengajar harus didukung dengan Surat Keputusan (SK) yang sah.
-
Memiliki Sertifikat Pendidik
- Sertifikat pendidik menjadi bukti kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
-
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- NRG berfungsi sebagai identitas legal guru bersertifikasi.
-
Nilai PKG Minimal Baik
- Guru wajib memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal predikat baik dan tidak sedang menjalani sanksi berat.
-
Status Kepegawaian Konsisten
- Data kepegawaian harus sesuai antara dokumen fisik dan sistem digital.
Estimasi Besaran Tunjangan Profesi Guru 2026
Berikut perkiraan nominal TPG 2026 berdasarkan status guru:
- Guru ASN: 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN inpassing: sesuai gaji pokok pada SK inpassing
- Guru non-ASN belum inpassing: sekitar Rp1,5 juta per bulan
- Guru honorer bersertifikasi: direncanakan naik menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026
Regulasi Resmi TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru
Dilansir dari djpb.kemenkeu.go.id, pengaturan TPG yang masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13 guru mengacu pada:
- PP Nomor 11 Tahun 2025
- PMK Nomor 23 Tahun 2025
- SK Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
- Guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP berhak memperoleh TPG 100 persen
- Besaran TPG dalam THR dan gaji ke-13 setara 1 kali gaji pokok
Kesimpulan
Penerapan skema baru TPG 2026 yang ditransfer langsung ke rekening guru menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi penyaluran tunjangan.
Meski jadwal pencairan TPG 2026 belum diumumkan, regulasi pendukung sudah tersedia. Oleh karena itu, guru diimbau untuk memastikan data Dapodik, Info GTK, dan kelengkapan administrasi selalu valid agar pencairan TPG berjalan lancar tanpa hambatan.
Sumber:https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787090050/tpg-2026-langsung-masuk-rekening-jadwal-pencairannya-sudah-diumumkan-pemerintah
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bandarlampung/id/download/peraturan-terbaru/3141-juknis-thr-2025,-juknis-gaji-13-2025.html



