BPJS Kesehatan menyediakan layanan perawatan yang dikelompokkan ke dalam beberapa tingkatan kelas, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3, yang masing-masing memiliki besaran iuran bulanan berbeda sesuai dengan fasilitas yang diberikan.
Pembagian kelas ini bertujuan agar peserta dapat menyesuaikan pilihan layanan kesehatan dengan kondisi dan kemampuan finansial mereka.
Setiap peserta bebas menentukan kelas perawatan yang diinginkan saat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun, seiring berjalannya waktu, peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan perubahan atau kenaikan kelas apabila menginginkan fasilitas rawat inap yang lebih nyaman, seperti jumlah tempat tidur yang lebih sedikit dalam satu kamar atau layanan penunjang yang lebih baik.
Proses pengajuan kenaikan kelas tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026 Berdasarkan Kelas Layanan
Mulai Januari 2026, tarif iuran BPJS Kesehatan dipastikan tetap dan tidak mengalami penyesuaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Seperti dilansir dari nova.grid.id, untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran yang berlaku dibedakan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih, dengan rincian sebagai berikut:
- Kelas 1 dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan.
- Kelas 2 memiliki tarif iuran Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3 ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan, namun terdapat bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan.
Apabila peserta memutuskan untuk berpindah ke kelas perawatan yang lebih tinggi, maka besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan juga akan menyesuaikan dengan tarif kelas tersebut.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan perubahan kelas, peserta disarankan untuk mempertimbangkan kondisi keuangan agar kewajiban pembayaran iuran tetap dapat dipenuhi secara rutin.
Ketentuan Dan Persyaratan Mengajukan Kenaikan Kelas BPJS Kesehatan
Perubahan kelas BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa ketentuan. BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi peserta demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Sebelum mengajukan permohonan naik kelas, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:
-
Status kepesertaan masih aktif
Peserta harus terdaftar aktif dan tidak dalam kondisi kepesertaan nonaktif atau diblokir.
-
Tidak memiliki tunggakan iuran
Seluruh kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus sudah dilunasi hingga periode terakhir sebelum pengajuan.
-
Minimal 12 bulan di kelas yang sama
Peserta baru diperbolehkan mengubah kelas perawatan setelah terdaftar sekurang-kurangnya satu tahun penuh di kelas sebelumnya.
-
Berlaku untuk satu Kartu Keluarga (KK)
Bagi peserta PBPU atau peserta mandiri, kelas perawatan berlaku secara kolektif untuk satu KK.
Dengan demikian, apabila kepala keluarga mengajukan kenaikan kelas, seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK tersebut otomatis akan mengikuti kelas yang sama. -
Pengajuan dilakukan tepat waktu
Agar perubahan kelas dapat berlaku mulai bulan berikutnya, permohonan harus diajukan paling lambat sebelum akhir bulan berjalan.
-
Memenuhi Persyaratan Administrasi
Untuk pengajuan secara daring melalui aplikasi, peserta cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS.
Sementara itu, pengajuan langsung di kantor BPJS Kesehatan memerlukan dokumen pendukung seperti e-KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan verifikasi data.
Apabila seluruh ketentuan di atas telah dipenuhi, pengajuan kenaikan kelas BPJS Kesehatan umumnya dapat diproses dan disetujui tanpa kendala oleh sistem.
Tata Cara Mengajukan Kenaikan Kelas Melalui Aplikasi Mobile JKN
Mengubah kelas perawatan BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan dengan praktis melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diakses kapan saja.
Metode ini menjadi pilihan paling cepat karena tidak memerlukan kedatangan langsung ke kantor BPJS. Berikut tahapan pengajuan kenaikan kelas melalui aplikasi Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda, lalu masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS beserta kata sandi yang telah terdaftar.
- Setelah berhasil login, masuk ke halaman utama dan pilih menu “Perubahan Data Peserta”.
- Sistem akan menampilkan informasi kepesertaan Anda beserta data anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.
- Temukan kolom “Kelas Rawat Inap”, kemudian klik untuk melihat kelas perawatan yang sedang berlaku.
- Pilih kelas perawatan baru sesuai keinginan, misalnya dari Kelas 2 naik ke Kelas 1.
- Untuk peserta PBPU atau mandiri, akan muncul pemberitahuan bahwa perubahan kelas berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam satu KK.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel atau alamat email yang terdaftar sebagai bentuk verifikasi.
- Setelah proses konfirmasi selesai, aplikasi akan menampilkan notifikasi bahwa perubahan data berhasil diproses.
Perlu diperhatikan, kelas perawatan yang baru tidak langsung aktif pada hari pengajuan. Perubahan tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 di bulan berikutnya, sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Langkah Naik Kelas BPJS Kesehatan Secara Langsung Di Kantor Cabang
Bagi peserta yang tidak memiliki akses atau mengalami kendala menggunakan aplikasi digital, pengajuan kenaikan kelas juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut prosedur resmi yang perlu diikuti:
- Siapkan dan bawa dokumen pendukung, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta kartu BPJS Kesehatan.
- Setibanya di kantor BPJS, ambil nomor antrean untuk layanan Perubahan Data Peserta, lalu tunggu hingga nomor Anda dipanggil.
- Ketika bertemu petugas loket, sampaikan maksud untuk mengajukan perubahan atau kenaikan kelas perawatan.
- Petugas akan memberikan formulir perubahan kelas. Isi formulir tersebut dengan lengkap, mulai dari identitas diri, nomor peserta, kelas perawatan saat ini, kelas yang diinginkan, hingga membubuhkan tanda tangan.
- Setelah formulir dikembalikan, petugas akan memproses perubahan kelas dalam sistem BPJS Kesehatan.
Sama seperti pengajuan melalui aplikasi, perubahan kelas yang diajukan di kantor BPJS juga tidak langsung berlaku pada hari yang sama. Iuran dengan tarif kelas baru akan mulai ditagihkan pada bulan berikutnya.
Kesimpulan
Mudah-mudahan informasi ini dapat membantu Anda dalam menentukan pilihan kelas BPJS Kesehatan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial keluarga.
Sumber: https://nova.grid.id/read/054343989/biaya-naik-kelas-bpjs-kesehatan-2026-cek-prosedur-resminya-di-sini?page=all



