Bagi tenaga kerja di Indonesia, baik WNI maupun WNA, yang tercatat aktif bekerja minimal selama enam bulan, kepemilikan jaminan sosial berupa Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan kewajiban.
Program perlindungan ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk jaminan kesejahteraan bagi para pekerja.
Dana JHT yang terkumpul dapat dicairkan oleh peserta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, memahami prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal penting bagi setiap pekerja agar hak yang dimiliki dapat dimanfaatkan dengan benar.
Bagi pekerja yang tergabung dalam suatu perusahaan atau organisasi, simak penjelasan lengkap berikut agar proses klaim dapat berjalan lancar.
Cek Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online
Pengertian JHT BPJS Ketenagakerjaan
JHT merupakan salah satu program jaminan sosial berupa tabungan dana tunai yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan hidup pekerja di masa depan.
Manfaat JHT tidak hanya diberikan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, tetapi juga kepada mereka yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Selain itu, saldo JHT juga dapat diklaim oleh pekerja yang tidak lagi bekerja, baik karena terkena PHK, mengundurkan diri, maupun bagi tenaga kerja asing yang meninggalkan Indonesia.
Peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun memiliki kesempatan mencairkan sebagian saldo JHT, yaitu 10% atau 30%.
Pencairan 10% ditujukan sebagai persiapan masa pensiun, sedangkan pencairan 30% dapat digunakan untuk kebutuhan pembiayaan kepemilikan rumah.
Bagi pekerja yang berhenti bekerja akibat resign atau PHK, pengajuan pencairan JHT dapat dilakukan setelah 1 bulan sejak tanggal keluar dari perusahaan.
Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Seperti dilansir dari sahabat.pegadaian.co.id, klaim JHT secara penuh atau 100% dapat diajukan dengan melengkapi dokumen berikut:
- KTP elektronik (e-KTP)
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga
- Buku rekening tabungan
- NPWP (jika tersedia)
- Surat keterangan berhenti kerja, surat pengalaman kerja, perjanjian kerja, atau putusan PHI bagi yang terkena PHK
- Surat keterangan pensiun bagi peserta yang memasuki usia pensiun
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2026
Masih seperti dilansir dari sahabat.pegadaian.co.id, berikut ada 4 cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026:
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui HP
- Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Tunggu proses verifikasi sistem.
- Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF.
- Jika pengajuan diterima, notifikasi jadwal wawancara online akan muncul.
- Lakukan wawancara melalui video call sesuai jadwal yang ditentukan dengan menyiapkan dokumen asli.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang didaftarkan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Selain secara online, peserta juga dapat mengajukan klaim langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan petugas.
- Proses verifikasi data dan wawancara oleh petugas.
- Pemohon akan menerima bukti tanda terima setelah proses selesai.
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Pencairan saldo JHT juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagi peserta yang telah menginstal aplikasi tersebut, ikuti langkah berikut:
- Masuk ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi terdaftar.
- Pilih menu Pengkinian Data.
- Periksa data kepesertaan dan konfirmasi kebenarannya.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah.
- Masukkan nomor ponsel dan email aktif.
- Isi NPWP serta nomor rekening bank.
- Konfirmasi data yang telah diinput.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua lalu Klaim JHT.
- Tentukan alasan pengajuan klaim.
- Verifikasi wajah kembali.
- Periksa saldo JHT yang muncul.
- Konfirmasi data pencairan.
- Tunggu dana masuk ke rekening pemohon.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Bank
Pencairan JHT juga dapat dilakukan melalui bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut prosedur yang perlu diperhatikan:
- Datang ke bank pada jam operasional.
- Serahkan dokumen persyaratan klaim, baik asli maupun fotokopi.
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi oleh petugas bank.
Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang didaftarkan.
Kesimpulan
Memahami prosedur dan persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja agar proses klaim Jaminan Hari Tua dapat berjalan dengan lancar.
Sumber: https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/keuangan/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan



